Anas Urbaningrum menjadi broker saat Nazaruddin mau beli tanah
Aswin menceritakan, awalnya dirinya menjual tanah dan bangunan warisan orang tuanya dengan harga Rp 15 miliar.
Aswin Manwatara mengaku pernah menjual sebidang tanah dan bangunan kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin seharga Rp 13 miliar melalui perantara mantan Ketum Demokrat Anas Urbaningrum. Hal itu dikatakannya saat menjadi saksi dengan terdakwa Nazaruddin terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian Uang (TPPU) APBN 2010.
"Mau membeli tanah warisan orangtua saya seluas 4.944 meter persegi pada 2010. Pertama yang datang melalui broker, Anas Urbaningrum. Kemudian sepakat dipertemukan dengan Pak Nazaruddin," katanya di ruang sidang pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Rabu (16/3).
Aswin menceritakan, awalnya dirinya menjual tanah dan bangunan warisan orang tuanya dengan harga Rp 15 miliar. "Tetapi Pak Nazar nego dan sepakat Rp 13 miliar," bebernya.
Kemudian, menurutnya, Nazar melakukan pembayaran dengan cara mengangsur sejak akhir tahun 2009 hingga Juli 2010. "Tapi saya aneh nama di akte jual beli bukan nama bapak (Nazar). Tapi Saya lupa nama siapa," ujar Aswin.
Aswin pun menceritakan bahwa tanda tangan dirinya dipalsukan terkait pembatalan pembelian tanah tersebut. Dia baru mengetahui hal tersebut saat menjadi saksi dalam proses penyidikan kasus Nazar di KPK.
"Saat itu penyidik menunjukkan Akta Pembatalan Jual Beli lengkap dengan tanda tangan dari semua ahli waris ayah saya, Abdul Karim. Dan saya tidak pernah tandatangan pembatalan pembelian tersebut," bebernya.
"Ditunjukkan. Tanda tangan kami semua dipalsukan," pungkasnya.
Dalam dakwaan diketahui, Nazaruddin membeli tanah dan bangunan milik Aswin dan beberapa saudaranya selaku ahli waris Abdul Karim di daerah Pancoran melalui Muhajidin Nur Hasim. Disebutkan, nama Muhajidin-lah yang dicantumkan dalam AJB yang dibuat notaris bernama Enny Nurillah.
Sebagai modus untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul pembelian itu, Nazaruddin melalui saudaranya Muhammad Nasir membuat Akta Pembatalan jual-beli dengan pengoperan hak terhadap tanah dan bangunan Nomor 42 tanggal 31 Desember 2012. Akta pembatalan itu dibuat Notaris Widyatmoko agar seolah-olah tidak terjadi pembelian tersebut.
Baca juga:
Sidang TPPU Nazarudin, JPU hadirkan 20 saksi
Yulianis akui diperintah Nazar terima fee PT Nindya Karya & PT DGI
Fee proyek Nazaruddin mengalir ke DPR dan Freddy Numberi
Buronan-buronan paling sulit diburu di Indonesia
-
Siapa Indi Nuraidah? Indi sering membagikan foto-foto kebersamaannya dengan Lesti, termasuk pada momen Lebaran tahun ini. Ingin tahu lebih banyak tentang Indi Nuraidah, bibi Lesti Kejora? Yuk, simak informasi selengkapnya berikut ini.
-
Siapakah Hang Nadim? Salah satu figur pahlawan legendaris dari Pulau Bintan yang berjasa melindungi tanah kelahirannya dari jajahan bangsa Portugis.
-
Apa yang menjadi rencana Anas Urbaningrum dalam waktu dekat? Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum berseloroh saat ditanyai peluang atau rencana silahturahmi ke Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia belum belum merencanakan pertemuan dengan SBY dalam waktu dekat.
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
-
Siapa Mohammad Nasroen? Sosok birokrat dan cendekiawan filsafat Indonesia ini masih belum dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini. Nama Mohammad Nasroen begitu asing bila didengar saat ini. Mohammad Nasroen merupakan seorang birokrat dan cendekiawan filsafat di Indonesia.
-
Bagaimana Anwar Fuady dan Wiwiet Tatung saling mengenal? Anwar Fuady mengungkapkan bahwa ia telah mengenal Wiwiet Tatung sejak lama ketika masih di Palembang. Mereka awalnya bertemu melalui seorang teman yang juga saudara Wiwiet. Pada saat itu, keduanya masih bersama dengan pasangan mereka masing-masing.