Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda di Mojokerto Tawarkan Kekasih ke Teman buat 'Main' Threesome
Pelaku mengancam pacarnya akan menyebar video telanjang
Pelaku mengancam pacarnya akan menyebar video telanjang
Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda di Mojokerto Tawarkan Kekasih ke Teman buat 'Main' Threesome
Motif seorang pemuda di Mojokerto berinisial RK (27) mengajak pacarnya melakukan hubungan seksual threesome terkuak.
Kelakuan seks menyimpang itu disebut hanya demi memenuhi fantasi bejat tersangka.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota Achmad Rudy Zaini mengatakan, dari keterangan tersangka sementara, perilaku seks menyimpang itu dilakukan demi memenuhi hasrat sensasi seksnya saja.
"Keinginan melakukan threesome saja (demi) sensasi. Waktu dimintai keterangan, tidak bisa nafsu kalau tidak melihat permainan dengan orang lain,"
kata Achmad, Jumat (8/3).
merdeka.com
Saat ini RK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih di-BAP.
Ia mengakui telah lima kali mengajak pacarnya melakukan perbuatan tak terpuji itu dengan 3 temannya secara bergantian.
Aktivitas seks threesome tersebut dilakukan di Surabaya dan salah satu hotel di Mokerto.
Kepada polisi RK mengaku, menawarkan seks threesome kepada temannya secara gratis.
"(Teman pelaku) Tiga sebenarnya, cuma yang satu di Surabaya. Tidak (membayar), tersangka ini nawarin saja, ‘mau main threesome enggak? Tidak dimintai bayaran'," ungkap Rudy.
Menurut Rudy, praktik seks bertiga itu berlangsung mulai 2022 hingga awal 2024 sejak RK dan korban berpacaran 3 tahun.
Korban terpaksa menuruti permintaan RK karena mendapat ancaman.
RK mengacam bakal menyebar video dan foto korban dengan kondisi telanjangnya.
"Awalnya korban tidak mau, tapi pelaku mengancam korban menyebar video korban posisi telanjang. Karena terancam. Akhirnya korban mengikuti kemauan tersangka sampai terjadi persetubuhan dengan tersangka dan beberapa teman tersangka di beberapa tempat. Korban baru tahu kalau cowok ini tempramental, sering marah, takut juga kalau tidak dituruti,"
ungkap Rudy.
Kasus ini terungkap dari laporan korban dan keluarga kepada polisi. Berbekal hal itu, polisi kemudian memburu RK.
RK berhasil ditangkap di Jalan Desa/Kecamatan Kemlagi, Mojokerto pada Kamis (7/3).
Saat ini, RK ditahan di Polres Mojokerto. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.