Anggota dewan akui RUU Otsus berjalan lambat
Harapannya, pembahasan revisi tersebut dapat masuk dalam Prolegnas prioritas 2016.
Adanya permintaan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua kembali terdengar. Anggota DPR asal Papua, Soeleman Hamzah mengatakan, lambatnya pembahasan soal draf revisi undang-undang tersebut karena adanya politik di masing-masing partai.
Padahal harapannya, pembahasan revisi tersebut dapat masuk dalam Prolegnas prioritas 2016. "Draf ini sudah sempurna. Naskah juga lengkap. Ini tidak membutuhkan waktu lama kalau DPR mau serius menyelesaikan. Memang masalah politik, karena fraksi-fraksi partai berbeda-beda sikap," kata Soeleman dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (29/11).
Dia mengungkapkan, Partai NasDem sendiri telah mengawal UU Otsus tersebut sejak awal. Terbukti partai yang dipimpin oleh Surya Paloh tersebut telah mengirimkan draf perubahan UU Otsus kepada Badan Legislatif (Baleg).
"Nasdem secara resmi sudah mengirim untuk dimasukan dalam Prolegnas 2016. Tapi kami harus menunggu sikap fraksi lainnya. Kami masih menunggu pada penetapan nanti di 2016 ini kawan-kawan fraksi lain sudah menyikapi hal yang sama atau tidak," tegasnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan Anggota Komite III Dewan Perwakilan daerah (DPD) Pdt Charles Simaremare. Dia yang mewakili masyarakat Papua menagih janji Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly terkait revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua untuk dimasukkan dalam Prolegnas prioritas 2016.
"Dulu Menkumham pernah menjanjikan bahwa revisi UU Otsus Papua akan menjadi pembahasan prioritas di DPR pada periode 2014-2019. Makanya rakyat Papua menagihnya sekarang," ujar Charles.