Anggota DPR duga Kapolda 'abuse of power' minta sidang Ahok ditunda
"Saya mau bilang jangankan Kapolda, presiden pun tak boleh menunda persidangan. Karena kekuasaan kehakiman itu merdeka, jadi tidak ada alasan. Patut diduga bahwa Kapolda itu abuse of power," kata Nasir Djamil saat dihubungi, Jumat (7/4).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan meminta penundaan pembacaan sidang tuntutan sidang penodaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Permintaan itu bertujuan meminimalisir konflik jelang putaran kedua Pilgub DKI Jakarta.
Permintaan Iriawan itu mendapat reaksi dari DPR. Anggota Komisi III Fraksi PKS Nasir Djamil menilai usulan Kapolda itu sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. Sebab, menurutnya, Presiden sekalipun tidak boleh menunda persidangan.
"Saya mau bilang jangankan Kapolda, presiden pun tak boleh menunda persidangan. Karena kekuasaan kehakiman itu merdeka, jadi tidak ada alasan. Patut diduga bahwa Kapolda itu abuse of power," kata Nasir saat dihubungi, Jumat (7/4).
Nasir mempertanyakan apakah surat permintaan penundaan yang disampaikan ke hakim itu telah mendapat izin kepada Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.
"Jadi menurut saya memang ada apa sampai kemudian Kapolda menulis surat," tegasnya.
Permintaan itu dinilainya berlebihan. Seharusnya, kata Nasir, polisi fokus mengamankan jalannya sidang bukan mencampuri persidangan. Politisi PKS ini menduga ada motif lain di balik permintaan Iriawan untuk menunda pembacaan penuntutan Ahok.
"Jadi berlebihan sekali surat itu. Seharusnya polisi itu mengamankan, apapun mereka siap mengamankan. Berapa pun jumlahnya mereka siap, kalau perlu mendatangkan personel dari luar untuk mengamankan," tandasnya.
"Ada apa kok sampai Kapolda Metro mengirim surat itu? Apa beliau ditekan? Atau diiming-iming sesuatu kalau berhasil mendapat posisi tertentu? Kan kita tidak tahu," sambung Nasir.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan menjelaskan terkait permintaan penundaan sidang penodaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Ketua Pengadilan Negeri JakartaUtara. Iriawan mengungkapkan hal tersebut hanya sebatas saran.
"Kan cuman saran. (Alasan?) Kan namanya saran, boleh dong namanya saran," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/4).
Namun, kata Iriawan, surat tersebut hingga kini belum diketahui setuju atau tidaknya. "Belum tahu, coba aja tanya ke sana ya," katanya.
Iriawan menjelaskan maksud permintaan penundaan sidang mengingat potensi konflik yang akan ditimbulkan jelang Pilkada DKI putaran kedua.
"Kan sekarang mengarah kepada putaran kedua. Jadi saran saya kalau mau dilaksanakan nggak masalah. Okey ya," tandasnya.