Anggota DPR Fraksi PDIP Vita Ervina, Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo
KPK memanggil anggota DPR Komisi IV Fraksi PDIP Vita Ervina, terkait dugaan korupsI di Kementan
Vita telah memenuhi panggilan penyidik dan saat ini sedang dalam proses pengambilan keterangan.
Anggota DPR Fraksi PDIP Vita Ervina, Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR Komisi IV Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Vita Ervina, Selasa (28/11/2023). Dia bakal dimintai keterangan terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
“Hari ini (28/11) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi di antaranya Vita Ervina sebagai anggota DPR RI Komisi IV," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/11).
- KPK Panggil 3 Anggota Komisi V DPR Terkait Dugaan Korupsi Proyek Lintasan KA
- 9 Jam Diperiksa, Anggota DPR Kader PDIP Dicecar 28 Pertanyaan soal Korupsi SYL
- Rumah Dinas Anggota DPR dari PDIP, Vita Ervina, Digeledah KPK Terkait Kasus Syahrul Limpo, Ini yang Ditemukan
- Diperiksa KPK, Ketua Komisi IV DPR Sudin Jelaskan Anggaran dan Pengawasan di Kementan
Ali menyebut, Vita telah memenuhi panggilan penyidik dan saat ini sedang dalam proses pengambilan keterangan.
“Saat ini (Vita Ervina) masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” ungkap dia.
Selain Vita, kata Ali, penyidik juga turut memanggil Dirjen Hortikultura, Prihasto Setyanto dan beberapa saksi lainnya, yakni Ir. Suwandi sebagai Dirjen Tanaman Pangan, Zulkifli selaku Karo Organisasi dan Kepegawaian.
“Serta Merdian Tri Hadi sebagai Sespri Sekjen dan Atik Chandra yang merupakan Direktur PT Indo Raya Mitra Persada 168,” ujar dia.
KPK telah menindak lanjuti aduan masyarakat (Dumas) yang telah dilayangkan sejak 2020 pada Kementrian Pertanian. Dalam laporan itu terdapat tiga kluster, diantaranya adalah pengadaan sapi, hortikultura, dan pemerasan.
Untuk dugaan pemerasan, KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangkanya bersamaan dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta (MH).
SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementan.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Sementara untuk dua kluster lainnya saat ini penyidik KPK masih terus menelusuri pelaku tindak pidana korupsinya.