Anggota DPR Indra Simatupang banyak terjerat kasus penipuan
Pihak kepolisian menemukan lagi kasus penipuan yang diduga dilakukan anggota DPR Komisi IX, Indra P Simatupang di Polres Metro Jakarta Selatan. Modus yang dilakukan juga serupa.
Pihak kepolisian menemukan lagi kasus penipuan yang diduga dilakukan anggota DPR Komisi IX, Indra P Simatupang di Polres Metro Jakarta Selatan. Modus yang dilakukan juga serupa.
"Indra ini menarik ya, karena memang setelah kita melakukan pendalaman, kita menemukan di Polres Jakarta Selatan juga sudah ada kasus duluan, malahan di sana sudah hampir tahap 1, bahkan kalau memang di sana sudah tahap 1 duluan kita harus serahkan ke sana terlebih dahulu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, di kantornya, Selasa (1/11).
"Iya sama (kasus penipuan), terkait investasi fiktif juga, kerugian korbannya 20 miliar, kemudian yang di Kamneg kerugian korbannya 60 miliar, kemudian yang di Jatanras 96 miliar, dan ada satu lagi masuk LP nya kerugiannya 6 miliar," ungkapnya.
Menurut Awi, meski pun pelaku telah berhasil menipu korban dengan miliaran rupiah. Namun, pihaknya belum mengetahui kemana saja aliran uang haram itu.
"Oh kalau itu perlu pendalaman ya (modal nyaleg). Karena uang itu dibagi juga kepada ayahnya, ayahnya ikut menikmati (uang hasil penipuan)," ujarnya.
Untuk sementara, lanjutnya, pihak kepolisian baru menemukan motif pelaku, yakni memperkaya diri sendiri. "Sementara untuk memperkaya diri," pungkasnya.
Sebelumnya, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F. Kurniawan menceritakan, awal mula pihaknya menangkap anggota komisi IX DPR RI Indra P Simatupang. Di mana dirinya mendapatkan persetujuan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Pada tanggal 28 Juli 2016, penyidik telah mendapatkan izin dari Presiden untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Indra P Simatupang," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/10).
"Pada tahun 2013 tersangka Indra yang belum menjadi anggota DPR RI ini mengajak korban untuk bisnis jual beli Kernel dan CPO yang dibeli dari PTPN V (Riau) dan PTPN VII (Lampung). Lalu dijual ke PT Sinar Jaya dan PT Wilmar, dengan janji keuntungan 10 persen dari modal yang dikeluarkan dalam waktu 30 hari," ujar Hendy.