Anggota DPR Minta Kapolri Jelaskan Duduk Perkara Dugaan Firli Bahuri Peras SYL
Benny khawatir akan terjadi saling sandera dengan kasus hukum.
Benny K Harman mendorong hukum ditegakkan tanpa pilih kasih. Jangan hanya tajam ke lawan.
Anggota DPR Minta Kapolri Jelaskan Duduk Perkara Dugaan Firli Bahuri Peras SYL
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan kepada publik terkait penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Supaya tidak membuat publik bertanya-tanya.
"Kapolri harus menjelaskan secara gamblang kepada publik apa sebenarnya yang terjadi dengan Ketua KPK Firli Bahuri. Tanpa ada penjelasan yang cesplong, publik bertanya-tanya lalu membuat analisis sendiri," kata Benny melalui akun Twitternya, Kamis (23/11).
Benny khawatir akan terjadi saling sandera dengan kasus hukum. Ia mendorong hukum ditegakkan tanpa pilih kasih. Jangan hanya tajam ke lawan.
- ICW Minta KPK Tak Libatkan Firli Bahuri di Perkara Syahrul Yasin Limpo
- Bikin Haru, Begini Aksi Anggota TNI Beri Kejutan untuk Kakaknya yang Wisuda
- 12 Anggota Polsek Tallo Diperiksa Usai 5 Tahanan Rusak Teralis Besi dan Kabur
- Jenderal Polri Kaget Ranpur Anoa TNI Mendadak Geruduk Markasnya, Ini yang Terjadi
"Sesama anak bangsa kemudian saling sandera. Hukum tentu harus ditegakkan tanpa pilih kasih, tidak hanya tajam ke lawan tapi lembek ke kawan, namun publik juga berhak untuk tau (the right to know) apa sebenarnya yang sedang terjadi," tegasnya.
Diberitakan, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari ini, telah dilaksanakan gelar perkara dengan ditemukannya bukti yang cukup saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi,”
kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers Rabu (22/11) tengah malam.
merdeka.com
Adapun, penetapan tersangka dilakukan usai Firli menjalani pemeriksaan kedua yang dilakukan penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, Selasa (24/11).
Firli disangka melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa kurang lebih 94 orang sebagai saksi. Puluhan saksi itu dimintai keterangan guna membuat kasus dugaan, korupsi dan gratifikasi ini.
Berdasarkan catatan, saksi yang diperiksa di antaranya mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dan ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta.
Lalu, tujuh orang pegawai KPK juga telah dimintai keterangan. Salah satunya adalah Direktur Pelayanan, Pelaporan, Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo, dan seorang Staf Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Kemudian, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang dan Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin. Selanjutnya, enam orang ajudan pejabat eselon I Kementan RI, dan satu orang Pamwal Ketua KPK Firli Bahuri.
Sementara, delapan saksi ahli yang diperiksa ialah empat orang ahli hukum pidana, satu orang ahli hukum acara, ahli atau pakar mikro ekspresi, satu orang ahli multimedia dan satu orang ahli digital forensik.
"Pemeriksaan saksi ini disebut dilakukan untuk membuat terang perkara, dengan begitu dapat menetapkan tersangka,"
jelasnya.
merdeka.com
Selain pemeriksaan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua rumah Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah safe house, di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.