Anggota DPRD Bekasi disebut dalam kasus korupsi incinerator
Namun anggota DPRD itu menolak.
Kasus korupsi pengadaan alat penghancur limbah di Kabupaten Bekasi, diduga menyeret anggota DPRD setempat. Sebab, keterangan tersangka kepada penyidik, bekas Kepala Dinas Kesehatan, Moharmansyah Boestari alias Ari, menyebut anggota legislatif berinisial TM.
Kuasa hukum tersangka, Yusnaniar mengatakan, dalam keterangan kliennya, TM diduga orang yang mengatur aspirasi. Meski demikian, Yusnaniar belum mau menjabarkan terlalu jauh soal adanya keterlibatan pihak lain atas kasus ini.
"Silakan Kejaksaan melakukan dulu tugasnya," kata Yusnaniar di Cikarang, Jumat (15/4).
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cikarang, Rudi Pandjaitan mengatakan, masih mendalami kasus dugaan korupsi itu. Mereka belum bisa menyimpulkan apakah ada keterlibatan anggota DPRD dalam kasus itu.
"Sudah dua kali tersangka diperiksa untuk dimintai keterangan dalam kasus itu. Terakhir kemarin siang," kata Rudi.
Meski sudah jadi tersangka, penyidik tidak menahannya dengan alasan Ari masih kooperatif ketika dipanggil dimintai keterangan.
Terpisah, salah satu anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang disebut oleh Ari, langsung membantah. Menurut dia, pernyataan kuasa hukum Ari itu mengada-ada.
"Saya sendiri yang menjadi Ketua Panitia Khusus atas kasus incinerator. Kok bisa saya yang dibilang terlibat," kata TM.
Ari ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan 17 mesin incinerator pada 2013 oleh Kejari Cikarang, pada Jumat 26 Februari 2016. Kasus ini mencuat lantaran alat incinerator di 17 Puskesmas di wilayah Kabupaten Bekasi itu tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Padahal, pengadaan alat ini dilakukan pada 2013, dengan total anggaran dari APBD sebesar Rp 2 miliar lebih. Di mana satu alatnya berharga sekitar Rp 150 juta.