Anggota DPRD Kota Tangerang Melaporkan Balik Warga Mengaku Dianiaya ke Polisi
Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, itu malah menuding balik pelapor bahwa materi laporan yang disampaikan ke Polres Metro Tangerang, adalah pemutar balikan fakta.
Epa Emilia (42), anggota DPRD Kota Tangerang, yang dilaporkan tindak pidana penganiayaan oleh pengusaha kontraktor Jopie Amir (26), pada Minggu (19/9) kemarin, membantah segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Anggota Komisi II DPRD Kota Tangerang, itu malah menuding balik pelapor bahwa materi laporan yang disampaikan ke Polres Metro Tangerang, adalah pemutar balikan fakta.
-
Kapan PDRI dibentuk di Sumatera Barat? Mengutip situs esi.kemdikbud.go.id, pemerintah darurat ini berhasil berdiri pada 22 Desember 1948 di Halaban, sebuah daerah di Lima Puluh Kota.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Di mana pelantikan anggota DPRD Jateng berlangsung? Ayah dan anak secara bersamaan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah periode 2024-2029 terpilih yang dilantik pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Selasa.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Dimana PDRI dibentuk di Sumatera Barat? Mengutip situs esi.kemdikbud.go.id, pemerintah darurat ini berhasil berdiri pada 22 Desember 1948 di Halaban, sebuah daerah di Lima Puluh Kota.
Epa menerangkan, bahwa kejadian penganiayaan itu bermula saat terlapor mendatangi rumah kontrakan pelapor pada Minggu (19/9) malam untuk menagih janji pekerjaan yang disepakati sejak Februari 2021 lalu.
Sebelumnya kata Epa, pelapor sempat menyanggupi pekerjaan interior rumah terlapor dengan nilai kontrak Rp250 juta dan pelapor telah memberikan pelapor uang sebesar Rp225juta. Namun 5 bulan berselang, pekerjaan interior seperti yang dijanjikan pelapor tidak kunjung dikerjakan.
"Setelah saya jumpa dengan Jopie, akhirnya terjadi perdebatan hingga berebutan HP tarik-menarik, tangan saya terpelintir dan Pabuadi (sopir terlapor) untuk melerai," kata Epa ditemani Pabuadi, sopir terlapor.
Selanjuntnya, Pabuadi terang Epa, berteriak meminta Jopie melepaskan pelintiran tangan terlapor. Namun, permintaan itu dihalang-halangi oleh rekan Jopie yang ada di ruang kontrakan tempat tinggal pelapor.
"Hingga Pabuadi meronta, lalu terjadilah baku hantam saat itu, saat itu lah Pabuadi mengeluarkan pistol mainan (airsoft gun) yang di pukul secara reflek oleh Pabuadi yang mengenai wajah Jopie Amir yang sedang melintir tangan saya," kata dia.
Karena melihat wajahnya dipukul menggunakan senjata, Jopie kemudian berteriak bahwa persoalan tersebut hanya salah paham dan meminta berdamai.
"Kemudian Jopie Amir melepas pelintiran tangan, ini saya hanya salah faham marilah damai secara kekeluargaan, lalu dibuat surat pernyataan damai yang ditandatangani saksi-saksi yang merupakan rekan bisnis pelalapor," ucap dia.
"Lalu saya membawa Jopie ke RS Sintanala, untuk dilakukan pengobatan dengan biaya Rp700 ribu sekian. Tapi esok hari Jopie Amir bukan menyelesaikan persoalan sesuai dengan surat pernyataan ini melainkan membuat laporan polisi ke Polres Metro Tangerang kota, dengan laporan pengeroyokan dengan identitas tak sesuai (diduga palsu)," lanjut Epa.
Atas laporan yang dilayangkan Jopie Amir itu, Epa kemudian membuat laporan balik ke Mapolretro Tangerang, dengan sangkaan pasal 351 tentang pengeroyokan pada Rabu (22/9) dini hari.
"Selanjutnya saya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian," ucap Epa.
Sebelumnya diberitakan, seorang pengusaha berinisial JP (26), asal Cirebon, Jawa Barat, mengaku dianiaya anggota DPRD Kota Tangerang berinisial EA. Dia melaporkan penganiayaan itu ke Mapolres Metro Tangerang.
Berdasarkan keterangan korban pada surat laporan Polisi Nomor: LP/B/1034/IX/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya tertanggal Senin (20/9) kemarin, penganiayaan itu terjadi pada Minggu (19/9) kemarin. EA disebutkan melakukan perbuatan itu karena kecewa dengan hasil pekerjaan pelapor terkait jasa desain interior rumah.
"Menurut keterangan pelapor, peristiwa penganiayaan itu bermula saat terlapor meminta tolong pelapor mencarikan jasa interior. Terlapor saat itu memberikan uang kepada pelapor Rp225 juta. Lalu pelapor mendapatkan jasa pembuat interior dengan kesepakatan pembayaran Rp175 juta," tertera pada surat laporan polisi itu.
Beberapa waktu kemudian, EA mendatangi rumah JP untuk mempertanyakan kejelasan penyelesaian pekerjaan itu. Terlapor yang terlanjur kecewa kemudian memarahi pelapor dan memukul pipi sebelah kanan dan kepala pelapor menggunakan senjata api.
Akibatnya, pipi pelapor memar. Kepalanya juga mengalami terluka dan harus mendapat empat jahitan.
Korban kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Mapolres Metro Tangerang. Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim mengaku belum mengetahui ihwal laporan itu.
"Belum monitor Bang. Saya cek dulu ya," ucap Abdul Rachim singkat.
Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo menegaskan, pihaknya bakal meminta klarifikasi dari anggota Dewan yang dilaporkan ke polisi itu. "Sekretaris yang juga sebagai ketua fraksi untuk melakukan pemanggilan, klarifikasi rencananya hari Kamis (23/9) besok. Kita ingin dengar penjelasan dari yang bersangkutan dulu. Informasi awal itu," ucap dia.
Sementara itu, EA yang merupakan anggota komisi II DPRD Kota Tangerang, tidak merespons upaya klarifikasi dari merdeka.com. Dia tidak menjawab saat dihubungi melalui pesan singkat maupun telepon.
Baca juga:
Polisi Periksa 18 Saksi di Kasus Penganiayaan Muhammad Kece
Polisi Usut Rentetan Kasus Penyerangan Ustaz
Diduga Dibunuh, Warga Palembang Tewas dengan Luka Bacok di Kepala
Dipukul dengan Senpi, Warga Cirebon Laporkan Anggota DPRD Kota Tangerang ke Polisi
Sidang Penganiayaan Jurnalis Tempo, Hakim Belum Perintahkan Penahanan Dua Terdakwa
Pembacok Pria di Depan SD Palembang Ternyata Tetangga, Diduga Terkait Perselingkuhan