Anggota DPRD Sumut Ditangkap, Diduga Terlibat Korupsi Proyek Jalan di Toba
Penahanan terhadap Jubel dilakukan usai penyidik dari Kejati Sumut memeriksa berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan seorang anggota DPRD Sumut Jubel Tambunan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Toba. Dugaan korupsi itu merugikan keuangan negara sekitar Rp5,13 miliar.
âHari ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumut kembali menahan JT tersangka baru kasus dugaan korupsi peningkatan kapasitas ruas Jalan Provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba tahun anggaran 2021,â kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, Rabu (4/9).
- Dalami Dugaan Korupsi SPPD Setwan, Polda Riau Geledah Kantor DPRD Hingga Sita Komputer & Dokumen
- 21 Orang Dicegah Bepergian ke Luar Negeri Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, 6 di Antaranya Anggota DPRD Jatim
- Anggota DPR F-NasDem Ujang Iskandar Ditangkap Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta
- Korupsi Pembangunan GOR di Kupang, 5 Orang Jadi Tersangka
Penahanan terhadap Jubel dilakukan usai penyidik dari Kejati Sumut memeriksa berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya.
âSehingga Jubel ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan pada hari ini," ujar Yos.
Yos mengatakan penahanan itu dilakukan lantaran dikhawatirkan Jubel akan melarikan diri.
âMerusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sehingga terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan. Terhadap tersangka Jubel dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 4 September 2024 sampai dengan 23 September 2024 di Rutan Kelas I Medan," kata Yos.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan tiga tersangka yakni Bambang Pardede yang merupakan mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara selaku kuasa pengguna anggaran.
Kemudian, Akbar Jainuddin Tanjung selaku Direktur PT Eratama Putra Prakarsa (EPP) dan Rico Mananti Sianipar selaku pejabat pembuat komitmen.
âKetiga tersangka saat ini telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,â ungkap Yos.
Perkara ini berawal dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara yang melaksanakan lelang paket pekerjaan peningkatan kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba.
Dalam pengerjaan ruas jalan itu, pagu anggaran dialokasikan sebesar Rp26,82 miliar yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Sumut tahun 2021.
"Namun fakta di lapangan ditemukan bahwa teknis pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja PT EPP atau tidak sesuai spesifikasi teknis," jelas Yos.
Kemudian, penyidik Kejati Sumut juga menemukan kekurangan atau perbedaan antara volume pekerjaan di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak kerja sehingga menimbulkan kelebihan bayar sekitar Rp5,13 miliar.
âAtas perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,â ucap Yos.
- Disebabkan Karena Faktor Genetik atau Lingkungan, Ketahui Penyebab Terjadinya Buta Warna pada Seseorang
- Ivan Gunawan Bongkar Hubungan dengan Ayu Ting Ting, Pernah Diajak Nikah dan Kesal Ogah Syuting Bareng Lagi
- Kronologi Satu Keluarga di Bogor Dianiaya 4 Orang Jelang Subuh, Satu Tewas Bersimbah Darah di Dalam Mobil
- Pestapora Pertamina Fastron 2024 Bakal Hadirkan Pengalaman Tiga Hari yang Tak Terlupakan
- Diduga Disadap Israel dan Dipasangi Peledak, Ahli Ungkap Bagaimana Pager Meledak Secara Bersamaan di Lebanon
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024