Anggota polisi di Jayapura jadi tersangka usai bunuh pacar
Pelaku dan korban sempat bertengkar. Karena emosi, pelaku lantas melakukan penganiayaan hingga korban meregang nyawa.
Anggota polisi berinisal PT ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Dia tega menghabisi nyawa pacarnya yang juga warga Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua. Polisi menjeratnya pasal berlapis.
"Pasal tuntutan terhadap tersangka yaitu pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan, pasal 306 yakni tidak memberikan pertolongan kepada orang yang wajib ditolong, di mana status tersangka adalah anggota polisi dan ketiga adalah pasal 359 tentang Kelalaian," kata Kapolres Jayapura, Papua, AKBP Gustav Urbinas. Dikutip dari Antara, Selasa (20/6).
Penetapan tersangka PT, kata Gustav telah dilakukan sejak Sabtu (17/6) dan telah ditahan guna proses hukum selanjutnya, sedangkan mengenai motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi persoalan cinta.
"Motifnya pertengkaran yang berujung kematian, adalah hubungan kekasih dan timbul emosi, lalu ada spontanitas penganiayaan," katanya.
Gustav juga menyampaikan dalam kasus tersebut belum ditemukan ada keterlibatan pihak lain, namun hal itu tetap didalami.
"Sementara ini belum terungkap dengan orang lain, artinya pelaku melakukan sendiri. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa ada yang ikut membantu untuk menganiaya ataupun membantu mengaburkan kejadian, karena hingga kini barang bukti alat tajam yang digunakan untuk membunuh korban belum ditemukan,"katanya.
Tersangka diancam dengan hukuman minimal tujuh tahun penjara. Saat ini tersangka mendekam di tahanan Mapolres Jayapura, sambil menunggu pelimpahan berkas ke JPU.