Aniaya Pacar Karena Cemburu, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda DIY
"Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka di bagian bibir kiri, mata kanan, bibir tengah pipi sebelah kiri. Tangan kiri dan kanan memar. Sama gigi geraham kanan tanggal,"
Seorang perempuan berinisial OKP (28) diduga menjadi korban penganiayaan dari kekasihnya yang berinisial DP (25). DP sendiri adalah seorang polisi dengan pangkat Bripda yang berdinas di Polresta Yogyakarta.
Pembina LKBH Pandawa Mohamad Novweni yang menjadi kuasa hukum korban mengatakan jika kliennya menjadi korban penganiayaan pada 31 Juli 2019 yang lalu. Korban saat itu sedang berada satu mobil dengan DP.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Kenapa Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Yudian mengatakan, anak-anak merupakan harapan kepemimpinan masa depan bangsa dan Pojok Taman Baca Pancasila sebagai bentuk gotong royong untuk turut mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
-
Bagaimana polisi melacak keberadaan Pegi Setiawan? Polisi menangkap PS (Pegi Setiawan) saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung. Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong,” kata dia, Rabu (22/5) malam. “(Pegi selalu) berpindah tempat, di antaranya Cirebon dan Bandung,” Jules melanjutkan.
Novweni menerangkan saat itu korban menerima pesan whatsapp dari seseorang. Pesan whatsapp tersebut diduga menjadi penyebab DP marah kepada korban. DP yang marah ini kemudian memukul korban. Wajah korban, sambung Novweni menjadi sasaran pemukulan DP.
"Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka di bagian bibir kiri, mata kanan, bibir tengah pipi sebelah kiri. Tangan kiri dan kanan memar. Sama gigi geraham kanan tanggal," ujar Novweni, Selasa (6/8).
Novweni menjelaskan akibat penganiayaan itu, korban harus dilarikan ke RS Panti Rapih Yogyakarta. Korban, lanjut Novweni sempat menjalani rawat inap selama dua hari.
"Usai menjalani rawat inap, korban langsung pulang. Karena tidak ada rembugan apa-apa dari terlapor akhirnya korban meminta pendampingan LKBH Pandawa untuk melakukan laporan ke Polda pada tanggal 2 Agustus," urai Novweni.
Didampingi LKBH Pandawa, korban pun melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Polda DIY. Pada Senin (5/8) laporan dari korban di BAP oleh Polda DIY. Kemudian pada Selasa (6/8) korban datang ke Propam Polda DIY untuk melakukan BAP tambahan.
Terpisah, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto menyebut bahwa laporan dari korban telah diterima oleh Polda DIY. Yuliyanto memastikan jika laporan dari korban akan ditindaklanjuti oleh Polda DIY.
"Kita sudah menerima laporan tentang oknum anggota Polresta Yogyakarta yang dilaporkan oleh seorang perempuan. Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan dari yang bersangkutan pada saksi-saksi dan nanti kita akan melakukan tindakan sesuai aturan yang ada," tutur Yuliyanto.
Yuliyanto menerangkan jika terbukti melakukan penganiayaan maka DP telah melanggar kode etik kepolisian. Yuliyanto menjabarkan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap kasus tersebut.
"Kalau dalam pemeriksaan itu melanggar ke kode etik kepolisian maka dia akan dilakukan sidang kode etik kepolisian. Karena dia dilaporkan juga dalam pidana umumnya berarti nanti Reserse yang akan melakukan pemeriksaan dan ini di Propam dan di Reserse," tutup Yuliyanto.
Baca juga:
Diancam, Korban Dugaan Penganiayaan Ketua DPC Gerindra Tangerang Takut Lapor Polisi
Dua Orang di Bekasi Ribut Masalah Istri Kabur, Satu Kritis Usai Dibacok
Ayah Aurel Sebut Senior Paskibraka Tangsel Beri Latihan Tambahan ke Capaska
Setel Musik Terlalu Keras, Pemabuk di Jambi Tewas Dikeroyok Warga
Selama Pelatihan Paskibraka, Aurel Disuruh Push Up Kepal dan Dicubit