Aniaya Waria, Pria di Cengkareng Dibekuk Tim Pemburu Preman
"Korban dibawa ke RSUD Cengkareng karena alami beberapa luka lebam ditubuhnya," ungkapnya
Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat menangkap pria berinisial AA (24) yang menganiaya seorang waria berinisial HI (28). Kasat Sabhara Polres Metro Jakarta Barat AKBP Agus Rizal mengatakan, AA ditangkap di Jalan Daan Mogot RT 01/02 Rawa Buaya Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu kemarin (14/4).
"Kami dapat laporan dari warga adanya waria yang dianiaya seorang pria," kata Agus dalam keterangannya, Kamis (15/4).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa Pak Warnoto? Saat ditemui, Pak Warnoto baru pulang dari ladangnya.
-
Apa yang diperbaiki oleh Wawan Pramono di Karanganyar? Sejumlah ruas jalan di wilayahnya ia perbaiki. Di antaranya jalan Gedongan-Embarkasi dan Gawanan-Gagaksipat.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Bagaimana Pakta Warsawa dibentuk? Pakta Warsawa, atau Pakta Pertahanan Bersama Warsawa, dibentuk pada 14 Mei 1955 di Warsawa, Polandia.
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
Setibanya di lokasi, dengan dibantu korban yang menyebutkan detol ciri-ciri pelaku, TPP melakukan pengejaran dibantu warga setempat. Tak jauh dari lokasi, pelaku pun ditangkap dan langsung dibawa ke RSUD Cengkarang, sebelum akhirnya diserahkan ke Mapolsek Cengkareng untuk diporses secara hukum.
"Korban dibawa ke RSUD Cengkareng karena alami beberapa luka lebam ditubuhnya," ungkapnya
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Arnold membenarkan telah menerima tersangka penganiayaan dari TPP Polres Metro Jakarta Barat.
"Pelaku memang pelanggan korban yang datang ke pangkalan waria itu untuk memusakan hawa nafsu. Setelah melewati proses tawar menawar, pelaku akhirnya menyepakati harga yang telah ditentukan," kata Arnold.
Arnold menyebutkan, korban mematok harga Rp50.000, kemudian ditawar oleh pelaku menjadi Rp40.000 dan harga tersebut disetujui oleh korban. Pelaku pun langsung membayarnya.
"Keduanya kemudian melakukan hubungan intim sesama jenis di balik pohon di sekitar lokasi. Korban kesal lantaran sudah 30 menit lebih berhubungan tapi pelaku tidak kunjung klimaks. Terjadi perdebatan antara pelaku dan korban. Pelaku emosi san memukuli korban menggunakan tangannya," lanjut dia.
Berdasarkan kesaksian keduanya, dikatakan bahwa korban sebenarnya sempat melawan, namun pelaku mengambil batang pohon dan memukul kepala korban beberapa kali. Korban teriak minta tolong hingga warga datang dan langsung menghubungi TPP.
"Akhirnya pelaku ditangkap dan diserahkan ke kami. Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan korban luka ancaman 5 tahun penjara," tutupnya.
Baca juga:
Merasa Tak Puas saat Dilayani Kencan, Pelanggan Pukul Waria di Cengkareng
Tak Diberi Uang saat Memalak, Dua Pemuda Tikam Wanita Pakai Badik
Dipicu Dendam Lama, 2 Warga di Polman Duel Bersenjata Parang
Tidak Terima Ayah Dicaci Maki, Pria di Kupang Tikam Tetangga
Habib Bahar Bantah Cekik Korban: Bohong Kamu Saksi! Yang Benar Saya Memukul