Anies Minta MKMK Objektif Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim: Jaga Marwah MK
Anies Baswedan mengingatkan MKMK untuk menyelesaikan tugasnya dengan baik.
Anies mengingatkan MKMK untuk menjaga marwah MK saat memutuskan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Anies Minta MKMK Objektif Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim: Jaga Marwah MK
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mengumumkan putusannya hari ini (7/11). Bakal Capres Koalisi Perubahan Anies Baswedan mengingatkan MKMK untuk menyelesaikan tugasnya dengan baik. Ia yakin majelis bakal mengambil putusan secara objektif.
"Jadi kita percayakan kepada majelis kehormatan, untuk menjalankan menuntaskan tugas dengan baik dan kami percaya mereka akan menjunjung tinggi etika dan menjunjung tinggi objektivitas," kata Anies di kawasan Jagakarsa, Jakarta, Selasa (7/11).
Anies bicara pengalamannya menjadi ketua komite etik KPK pada tahun 2012 silam. Ia bertugas untuk melihat apakah ada prinsip etika yang dilanggar atau tidak.
Dari pengalaman itu, Anies mengatakan yang menyidang etika harus bisa menjaga etikanya.
"Dari pengalaman itu saya melihat bekerja dalam soal etika ini harus menjaga etika juga," kata mantan gubernur DKI Jakarta ini.
Maka, keputusannya pun harus berdasarkan fakta temuan objektif. Itu untuk menjaga marwah institusi.
"Termasuk semua yang menjadi keputusan-keputusannya itu memang harus mendasarkan pada fakta-fakta temuan dan objektif lalu disampaikan juga menjadi bagian dari menjaga marwah institusi pada waktu itu KPK. Kalau sekarang kaitannya dengan MK," kata Anies.
MKMK membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK pada sore ini. Dugaan pelanggaran etik itu terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan, sidang putusan MKMK digelar berdasarkan Pasal 39 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).
Diketahui, MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
“Atas laporan tersebut, MKMK telah menggelar Rapat MKMK, Sidang Pendahuluan, dan Sidang Pemeriksaan Lanjutan, dengan mendengarkan keterangan Pelapor, Hakim Terlapor, Hakim Konstitusi, Ahli, dan Saksi sejak Kamis (26/10) hingga Jumat (3/11),”
jelas Fajar.
merdeka.com
Putusan MKMK akan dibacakan oleh Ketua MKMK merangkap Anggota, Jimly Asshiddiqie (Tokoh Masyarakat), Sekretaris merangkap Anggota MKMK, Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi), dan Anggota MKMK, Bintan R. Saragih (Akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum).
Nantinya, Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan dihadiri Para Pelapor, baik secara luring atau daring, terbuka untuk umum, serta disiarkan secara live melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.