Antisipasi Kerumunan, Polisi Bakal Bubarkan Lomba 17 Agustus
Larangan tersebut dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang dituangkan dalam Surat Edaran bernomor 0031/4297/SJ03 tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.
Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19. Pemerintah melarang masyarakat untuk mengadakan lomba dalam rangka perayaan HUT ke-76 RI pada 17 Agustus 2021.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya sudah melakukan antisipasi di setiap wilayah masing-masing.
-
Apa yang dirayakan pada HUT RI? "Memperingati kemerdekaan bukan hanya tentang merayakan kebebasan, tetapi juga tentang berkomitmen untuk menjaga persatuan dan keadilan di negeri ini. Selamat HUT RI ke-79!"
-
Siapa yang dirayakan di HUT RI? Tahun ini, Indonesia tengah berulang tahun ke-79.
-
Kapan HUT RI dirayakan? Tanggal 17 Agustus merupakan momen bersejarah bagi bangsa Indonesia, menandai hari kemerdekaan yang dirayakan dengan penuh semangat di seluruh pelosok tanah air.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Apa tujuan utama dari membentuk panitia HUT RI? Pembentukan panitia HUT RI pun dibutuhkan untuk mengatur jalannya acara.
"Semua sudah berjalan, antisipasi sesuai level masing-masing wilayah," kata Rusdi saat dihubungi, Minggu (15/8).
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Moh. Iqbal Alqudusy menyebut pihaknya sudah mengingatkan warga agar tak menggelar perlombaan dalam memperingati hari kemerdekaan.
Terlebih, jika kegiatan perlombaan sampai menimbulkan kerumunan. Bila ada kerumunan, petugas terpaksa melakukan pembubaran.
"Polda Jateng dengan tegas tidak menerbitkan surat izin yang memunculkan kerumunan. Apabila ada kegiatan yang memunculkan kerumunan, Polri tidak segan untuk membubarkan kegiatan tersebut," ujar Iqbal.
Iqbal ingin warga tak terlena dengan penurunan kasus Covid-19. Warga diimbau tetap menaati protokol kesehatan dengan tidak membuat kerumunan.
"Potensi penambahan penyebaran Covid masih cukup besar, masyarakat jangan terlena dengan kondisi saat ini. Tetap jaga prokes ketat," ungkapnya.
"Ada ketentuan yang sudah diberikan pemerintah dalam SE Mendagri," tutupnya.
Larangan tersebut dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang dituangkan dalam Surat Edaran bernomor 0031/4297/SJ03 tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.
"Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19," tulis Edaran itu seperti dikutip pada Kamis (12/8).
Dalam Edaran yang diteken pada 10 Agustus 2021 itu, Tito mencantumkan lima poin. Termasuk meminta agar perayaan HUT Kemerdekaan dilakukan secara sederhana.
Adapun kelimanya adalah sebagai berikut:
1. Perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia.
2. Kegiatan seremonial dilaksanakan maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan protokol kesehatan yang ketat.
3. Pelaksanaan kegiatan seremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.
4. Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19.
5. Pelaksanaan perlombaan dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual.
Baca juga:
Film Bertemakan Kedirgantaraan, Persembahan TNI AU Sambut HUT ke-76 RI
Parade Musik Virtual 'Flores Singing Island Festival' Siap Digelar di HUT RI ke-76
Istana Kembali Gelar Geladi Kotor Peringatan HUT RI ke-76
Relawan di Sumut Sarankan Jokowi Tiadakan Upacara 17 Agustus
Masih Ingat Joni Bocah Viral Pemanjat Tiang Bendera? Begini Kondisi Terbarunya