Anwar Usman Langgar Etik hingga Dicopot dari Posisi Ketua MK, Hasto Pertanyakan Keabsahan Gibran Jadi Cawapres
Dia menyatakan putusan MKMK membuktikan campur tangan penguasa dalam penanganan perkara.
Pencopotan Anwar Usman dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena melakukan pelanggaran etik berat terkait persidangan gugatan batas usia capres/cawapres memantik komentar miring soal keabsahan pasangan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres.
Anwar Usman Langgar Etik hingga Dicopot dari Posisi Ketua MK, Hasto Pertanyakan Keabsahan Gibran Jadi Cawapres
Komentar miring itu datang dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dia menyatakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) itu membuktikan campur tangan penguasa dalam perkara itu.
"Kepentingan-kepentingan di luarnya yang kemudian menghasilkan suatu keputusan yang melanggar etika secara serius. Bahkan terbukti adanya campur tangan kekuasaan. Itu sama saja tidak dibenarkan," tegas Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di kampus UMJ, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (9/11).
- MKMK Akui Tak Berwenang Batalkan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya
- Putusan MKMK: Anwar Usman 'Paman Gibran' Dicopot dari Posisi Ketua MK!
- Dukung Ganjar-Mahfud, Yenny Wahid Dapat Posisi di Dewan Penasihat TPN Bersama Puan
- Ini Posisi Terakhir Pengantin Wanita yang Hilang Usai Akad Nikah
Sanksi pencopotan terhadap adik ipar Presiden Jokowi itu, kata Hasto, menimbulkan pertanyaan akan keabsahan dari pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Kepentingan-kepentingan di luarnya yang kemudian menghasilkan suatu keputusan yang melanggar etika secara serius bahkan terbukti adanya campur tangan kekuasaan. Itu sama saja tidak dibenarkan, dan ini menyentuh persoalan bagaimana keabsahan dari pasangan Prabowo dan Gibran, tentu saja di dalam berproses untuk menghasilkan seorang pemimpin tidak boleh dilakukan dengan merekayasa hukum, memanipulasi dan mengerdilkan demokrasi," kata Hasto.
Dia menilai sanksi etik yang dijatuhkan terhadap Anwar Usman adalah sanksi berat yang dijatuhkan terhadap hakim konstitusi.
"Sanksi etika itu jauh sangat berat, karena ini berkaitan dengan moral, budi, nurani. Ketika hal itu dilanggar maka itu sesuatu yang sangat fundamental, sehingga suara rakyat itu seharusnya didengarkan sebagai bentuk pertanggungjawaban seorang pemimpin ketika melanggar dan terbukti ada konflik of interest akan membahayakan demokrasi bangsa," ungkap Hasto.