Anwar Usman Usai Dicopot dari Ketua MK: Jabatan Milik Allah
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor.”
Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat
Anwar Usman Usai Dicopot dari Ketua MK: Jabatan Milik Allah
Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Anwar terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam putusan uji materiil Undang-Undang batas usia calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres).
Anwar sendiri terlihat santai menyikapi putusan sidang MKMK tersebut.
"Ya iya, jabatan milik Allah,"
kata Anwar kepada awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (8/11).
merdeka.com
Selain menerima pencopotan dari jabatan sebagai ketua, Anwar juga mengaku akan mematuhi segala putusan yang disampaikan MKMK terhadap dirinya.
Termasuk dilarang ikut terlibat dalam memutus perkara berkait sengketa kepemiluan di segala tingkatan, mulai dari Pilpres, Pileg dan Pilkada.
"Ya sesuai amar putusan (MKMK), lihat jenis perkaranya," jelas dia.
Soal adanya desakan publik terhadap Anwar untuk mundur dari keanggotaanya sebagai hakim MK, Anwar masih enggan berbicara.
Menurut dia, jawaban resmi untuk menanggapi apa yang disampaikan MKMK kemarin akan disampaikan melalui siaran pers.
"Nanti saya akan siaran pers," dia menandasi.
Sebagai informasi, pernyataan pers Anwar Usman akan disampaikan pada pukul 2 siang di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. Berdasarkan undangan diterima redaksi, agenda tersebut akan berlangsung di depan ruang rapat pleno.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Agung (MK) terhadap Anwar Usman, terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.
"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpinakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," tutur Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” sambungnya.
Jimly juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan itu selesai diucapkan, untuk segera memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir,” katanya.