Apa Benar Pegi, Pria yang Ditangkap di Bandung Pembunuh Vina Cirebon?
Informasi yang berhasil dihimpun, Pegi berprofesi sebagai buruh bangunan.
Polisi memastikan penanganan kasus pembunuhan Vina dilakukan secara hati-hati dan profesional.
- Pegi Setiawan Pembunuh Vina Cirebon akan Didampingi Pengacara Saat Pemeriksaan Polisi
- Alasan Polisi Tak Langsung Tetapkan Pegi Setiawan jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon Usai Ditangkap
- DPO Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Ditangkap di Bandung Tadi Malam
- Pegi Setiawan, DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap!
Apa Benar Pegi, Pria yang Ditangkap di Bandung Pembunuh Vina Cirebon?
Hal ini berlaku dalam setiap proses pemeriksaan, termasuk terhadap satu orang terduga pelaku yang berstatus DPO.
Diketahui, tim gabungan Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri menangkap satu dari tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Pegi Setiawan.
Berdasarkan data polisi, Pegi alias Perong berusia 22 Tahun (2016) saat kejadian dan kini berusia 30 Tahun (2024), Jenis Kelamin : Laki-Laki, Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat Tinggal Terakhir : Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, Ciri-Ciri Khusus : Tinggi 160, Badan Kecil, Rambut Kriting, Kulit Hitam.
Warga Cirebon ini diamankan pada Selasa (21/5) malam. Informasi yang berhasil dihimpun, Pegi berprofesi sebagai buruh bangunan.
Informasi mengenai DPO ini simpang siur seiring dengan opini yang berkembang di media sosial. Muncul sejumlah foto yang diasosiasikan dengan para DPO di media sosial. Di sisi lain, polisi belum mengeluarkan foto resmi mengenai tiga orang DPO.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan satu orang bernama Pegi yang baru diamankan ini masih terus didalami dan digali informasinya. Meski begitu, penangkapan Pegi sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Nanti akan dilakukan pendalaman kami akan bekerja sesuai prosedur hukum yang ada dan alat bukti ini akan ada keterangan saksi, ahli, tersangka, ada surat dan petunjuk ini harus dapat terpenuhi," kata dia di Mapolda Jabar, Rabu (22/5).
"Ya kita berdasarkan keterangan didapatkan seperti tadi disampaikan kita harus memenuhi alat bukti cukup, ada keterangan saksi, tersangka, ahli, ini akan diproses ulang, akan disesuaikan apakah Pegi yang bersangkutan adalah pegi atau perong yang DPO," terang Jules.
Jules meminta masyarakat menahan diri dalam memberikan opini. Ia memastikan penyidik sedang bekerja mengungkap tuntas kasus ini.
"Kalau informasi dengan opini yang dibangun dari pihak manapun kami minta masyarakat menahan diri. Kami akan bekerja sebaik mungkin dan transparan nanti akan disampaikan (perkembangan selanjutnya)," imbuh dia.
Pihak keluarga dari Pegi pun sudah dihubungi dan disiapkan jadwal untuk dimintai keterangan. Sedangkan pihak keluarga korban akan dihubungi kembali jika penyidik memerlukan keterangan.
"Untuk saat ini (keluarga Pegi) sudah dihubungi dan akan secepatnya dilakukan juga pemeriksaan terkait ini," ucap Jules.