Apa yang Didalami KPK dari Indira Chunda Thita Putri SYL? Ini Penjelasan Johanis Tanak
Johanis beralasan, jika hasil pemeriksaan disampaikan kepada publik, maka calon tersangka kemungkinan akan menghilangkan alat bukti.
Anak pertama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Yasin Limpo telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK Johanis Tanak enggan mengungkapkan terkait pemeriksaan Thita YL.
- Peneliti TII Kritik Johanis Tanak, OTT Adalah Roh KPK Harus Dipertahankan
- KPK Temukan Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku Usai Periksa Mantan Istri Kader PDIP
- Mengintip Setumpuk Berkas Tuntutan SYL, Tebalnya Berlapis Capai 1.576 Halaman
- Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Johanis Tanak Hari Ini
"Yang namanya pemeriksaan penyelidikan penyidikan itu masih bersifat rahasia," ujarnya kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (17/7).
Johanis beralasan, jika hasil pemeriksaan disampaikan kepada publik, maka calon tersangka kemungkinan akan menghilangkan alat bukti.
"Kapan kami harus menyampaikan hal ini di publik, maka sesuatu yang seharusnya rahasia sudah diketahui oleh calon tersangka maka kemungkinan alat bukti yang diperlukan itu akan disembunyikan. Sedangka kami selaku pemeriksa memerlukan alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap suatu perkara dugaan tindak pidana korupsi. Sifatnya masih rahasia," ucapnya.
Sebelumnya, Indira Chunda Thita Yasin Limpo memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Thita YL juga mengungkapkan keluarganya telah menerima lapang dada atas vonis 10 tahun penjara kepada ayahnya Syahrul Yasin Limpo.
“Vonis bapak insyaallah kami terima karena kami paham dan tahu bahwa ini adalah hasil dari keputusan hakim yang mulia,” kata Indira di lokasi.
Thita pun enggan mengungkapkan pemeriksaan yang dijalaninya di KPK. Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi NasDem ini menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia.
“Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Maafkan kami,” ucapnya.