ART Lompat dari Lantai Tiga di Tangerang Meninggal Dunia, Majikan Dijerat Pasal Berlapis
ART berinisial CC (16), korban perdagangan orang yang melompat dari lantai 3 rumah majikannya di Cimone, Tangerang, akhirnya meninggal dunia.
Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial CC (16), korban perdagangan orang (TPPO) yang melompat dari lantai 3 rumah majikannya di Cimone, Kota Tangerang, akhirnya meninggal dunia. Dalam kasus ini, majikannya turut dijadikan tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis,
- Majikan Liburan ke Dieng, ART di Tangerang Panggil Temannya 'Colong' Duit Rp200 Juta hingga Emas Ratusan Gram
- 4 Orang Jadi Tersangka Kasus ART Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan di Tangerang, Ini Perannya
- ART Lompat dari Rumah Majikan di Karawaci Tangerang, Penyalur Tenaga Kerja Jadi Tersangka
- ART Diduga Korban Perdagangan Orang Lompat dari Lantai 3 Rumah Majikan di Karawaci Tangerang
ART Lompat dari Lantai Tiga di Tangerang Meninggal Dunia, Majikan Dijerat Pasal Berlapis
Korban sebelumnya sempat mendapat perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang. “Korban meninggal dunia kemarin Rabu 5 Juni 2024 pukul 14.18 WIB," terang Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (6/6).
Awalnya CC mendapat perawatan di RS Tiara sejak 29 Mei 2024. Dia kemudian dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang sejak 30 Mei 2024.
"Pada 1 Juni korban tidak sadarkan diri sehingga diputuskan korban masuk dalam perawatan intensive care unit (ICU). Selanjutnya pada 5 Juni 2024 siang korban meninggal dunia,” terang Zain.
Tim dokter RSUD Kabupaten Tangerang menerangkan bahwa CC mengalami sejumlah luka yang menyebabkannya meninggal dunia.
Menurut tim dokter, ketika dirujuk ke RSUD awalnya yang terlihat hanya luka patah tulang kaki dan punggung. Setelah diobservasi terdapat memar pada bagian paru-paru korban hingga terjadi penggumpalan darah. “Ternyata dalam perjalanan waktu kalau kita tahu ada luka memar di paru-paru dan lain-lain, tentunya itu berangsur, dan pada hari pertama paru-parunya bersih, ternyata pada hari kedua ada memar di parunya,” jelas Direktur RSUD Kabupaten Tangerang Endang Widyastiwi.
Dia menjelaskan, korban mengalami trauma yang cukup dalam hingga menyebabkan penggumpalan darah.
Hal itu yang diduga menyebabkan kematian.
Namun, pihaknya masih menunggu hasil autopsi guna mengetahui lebih detil penyebab kematian CC. “Nantinya akan dilihat lagi dari sisi autopsi,” ujarnya.
Majikan Jadi Tersangka
Sementara Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang, menetapkan dua tersangka baru dalam tindak pidana pemalsuan dan perdagangan orang (TPPO) terhadap CC. “Dari hasil gelar perkara yang kita lakukan, kita sudah tetapkan 3 orang menjadi tersangka, pertama inisial J, L dan K,” terang Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus tewasnya CC.
Tersangka J yang lebih awal ditetapkan tersangka berperan sebagai penyalur dan pelaku yang menyiapkan KTP palsu korban dengan mengubah data informasi korban yang usianya diubah dewasa.
Tersangka K berperan sebagai orang yang membantu membuat KTP Palsu dengan diberi imbalan Rp300 ribu.
Sementara tersangka L adalah majikan CC.
"Dia diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis sehingga korban tertekan dan berusaha kabur dan pada saat di atas dia berusaha kabur, tapi tidak ada jalan lagi, akhirnya yang bersangkutan melompat ke bawah sehingga yang berangkutan ini mengalami luka-luka baik itu patah di kaki dan punggung," jelas Zain.
Polisi juga masih mendalami kasus ini, termasuk soal pembayaran gaji korban. "Apakah tidak mendapatkan gaji atau gagal bayar terhadap CC ini. Ini masih kita dalami, kita sedang telusuri dari hasil pemeriksaan-pemeriksan ini masih kita berlangsung proses penyelidikannya,” terang Zain.
Selain itu, penyidik juga menelusuri informasi korban CC mendapat pelecehan seksual. Mereka masih menunggu hasil autopsi jasad remaja perempuan asal Karawang, Jawa Barat itu. "Kita (masih) berlangsung proses penyelidikannya. Menunggu hasil autopsi korban,” paparnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP jo Pasal 264 KUHP Jo Pasal 333 KUHP dan UU Undang-Undang no 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang, kemudian Undang-Undang No 35 Tahun 2014 yang sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kemudian UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT, kemudian UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Pasal 263 KUHP, 264 KUHP tentang pemalsuan dan Pasal 333 KUHP," pungkas Zain.