ASN di Jabar Dilarang Bepergian saat Libur Panjang
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, berdasarkan evaluasi, libur panjang selalu berdampak pada penambahan kasus Covid-19. Surat edaran yang dikeluarkan itu bertujuan untuk menekan potensi itu.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat edaran berisi larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ke luar daerah saat libur panjang atau sejak Rabu (10/3) sampai Minggu (14/3).
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 48/KPG.03.04/BKD tentang Pembatasan Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar Selama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan Alam Ara dirilis? Dirilis pada 14 Maret 1931, film ini tidak hanya merevolusi sinema India tetapi juga menandai babak baru dalam sejarah budaya populer.
-
Apa komitmen PKB terkait Pilgub Jabar? PKB sudah lama berkomitmen mengambil poros yang berlawanan dengan Ridwan Kamil. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB Syaiful Huda membeberkan bahwa partainya berkomitmen untuk selalu memilih poros yang berlawanan dari Ridwan Kamil.
-
Apa jabatan Panca Wijaya Akbar saat ini? Panca Wijaya Akbar kini menjabat sebagai Bupati Ogan Ilir bersama dengan wakilnya, Ardani.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, berdasarkan evaluasi, libur panjang selalu berdampak pada penambahan kasus Covid-19. Surat edaran yang dikeluarkan itu bertujuan untuk menekan potensi itu.
"Momen libur panjang selalu berdampak pada kenaikan terkonfirmasi positif Covid-19," kata Setiawan melalui siaran pers yang diterima, Kamis (11/3).
Selain melarang berpergian ke luar daerah, Setiawan mengimbau ASN di lingkungan Pemda di Provinsi Jabar untuk mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. "Apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode tersebut, maka harus terlebih dulu mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang didelegasikan di lingkungan instansinya," ucapnya.
Setiawan menjelaskan, ASN yang mendapat izin tertulis melakukan kegiatan ke luar daerah harus memperhatikan sejumlah hal, mulai dari peta risiko penyebaran Covid-19 sampai menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
ASN yang kedapatan melanggar akan diberi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Kepala daerah harus melakukan penegakan disiplin terhadap ASN dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan," pungkasnya.
Baca juga:
Menaker Imbau Buruh Tak ke Luar Kota saat Libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi
Pemkot Bogor Tiadakan Ganjil Genap pada Libur Panjang Pekan Ini
Ganjar Ancam Beri Sanksi kepada ASN yang Liburan di Tanggal Merah
Jelang Libur Panjang, Polrestabes Bandung Perluas Titik Penutupan Jalan
Anies Baswedan Imbau Warga Jakarta Tak ke Luar Kota Saat Libur Panjang