ASN Hadiri Deklarasi Bakal Calon Wali Kota Depok Bakal Dilaporkan ke KASN
Bawaslu Kota Depok akan berpedoman kepada SKB 3 Menteri, baik saat pemilu maupun pemilihan.
Bawaslu Kota Depok akan berpedoman kepada SKB 3 Menteri, baik saat pemilu maupun pemilihan.
- Ketum Forkabi Deklarasi Dukung Pramono-Bang Doel: Semua Pemimpin Bagus, tapi Enggak Mau Kampung Saya Ada Transferan dari Luar
- Makna 'Beskap Abang' buat Pramono Anung, Pakaian Adat Khas Betawi Dikenakan Daftar ke KPU DKI
- PDIP Deklarasi 6 Pasangan Kepala Daerah, Anies-Rano Karno Batal Diumumkan Hari Ini
- Enam Parpol Bentuk Koalisi Sama-Sama di Depok, Ingin Kepemimpinan Berubah
ASN Hadiri Deklarasi Bakal Calon Wali Kota Depok Bakal Dilaporkan ke KASN
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok mendalami adanya aparatur sipil Negara (ASN) yang menghadiri deklarasi salah satu bakal calon Wali Kota Depok. Bawaslu Depok sudah memanggil ASN yang diduga hadir beberapa waktu lalu di Balai Benih Ikan, Sentul, Bogor.
“Kami menindaklanjuti pemberitaan di media terkait ada dugaan ASN yang menghadiri deklarasi dukungan terhadap bakal calon wali kota Kota Depok. Kita sudah memanggil salah seorang ASN, yang Balai Benih Ikan,” kata Komisioner Divisi Penanganan Perkara, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio, Rabu (12/6).
Ditegaskan, ASN tidak boleh menghadiri acara deklarasi dukungan salah satu pasangan calon. Jika memang terbukti akan segera dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Kalau ASN enggak boleh dong. Kan ini ASN, enggak boleh hadir di acara yang terkait dengan dukung mendukung, kalau itu memang enggak boleh,” tegasnya.
Sulastio menuturkan, pihaknya akan meneruskan laporan tersebut ke KASN pada Kamis (13/6). Pihaknya sudah memiliki bukti terkait empat ASN yang dimaksud.
“Rencana baru besok surat penerusan informasi awal ke KASN, kita teruskan satu dulu yang kepala Balai Benih Ikan,” ungkapnya.
Sejauh ini yang terdeteksi hadir dalam acara tersebut ada empat orang. Namun baru satu yang diapatkan bukti. Untuk tiga lainnya, Bawaslu belum dapat memastikan dan masih terus mendalami.
“Tiga ASN lainnya, sampai saat ini kami belum dapat datanya,” ungkapnya.
Dikatakan, Bawaslu Kota Depok akan berpedoman kepada SKB 3 Menteri, baik saat pemilu maupun pemilihan. ASN diminta untuk menjaga netralitas selama Pilkada, baik dalam hadir deklarasi maupun penggunaan fasilitas pemerintah.
“Fasilitas milik pemerintah tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik praktis, contohnya saat kampanye maupun deklarasi,” pungkasnya.