Aspri dan Protokol Menpora Dikonfrontir Penerimaan Uang Suap Dana Hibah KONI
Aspri dan Protokol Menpora Dikonfrontir Penerimaan Uang Suap Dana Hibah KONI. Nama Ulum dalam pusaran suap pencairan dana hibah menjadi sorotan lantaran tiap saksi mengatakan adanya pemberian uang kepada Imam Nahrawi melalui Ulum. Namun Ulum membantah keterangan yang menyebutnya menerima uang panas untuk Imam.
Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dihadirkan dalam sidang penerimaan suap oleh Deputi IV bidang Peningkatan Olahraga Prestasi di Kemenpora, Mulyana. Jaksa sengaja menghadirkan kembali Ulum untuk dikonfrontir dengan protokol Menpora, Arief Susanto.
"Kami menghadirkan dua saksi fakta, dan dua saksi yang sebelumnya pernah dipanggil untuk kami lakukan konfrontir saudara Miftahul Ulum dan Arief Susanto," ujar jaksa Ronald Worotikan, Jakarta, Kamis (11/7).
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Apa yang terjadi di Peristiwa Tanjung Morawa? Peristiwa Tanjung Morawa menjadi salah satu tragedi paling berdarah di Indonesia dan runtuhnya Kabinet Wilopo pada saat itu.
-
Dimana lokasi Masjid Merah Kedung Menjangan berada? Terletak persis di Kampung Kedung Menjangan, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, masjid ini juga punya arsitektur unik.
-
Kapan Pondok Pesantren Musthafawiyah didirikan? Didirikan Abad 20 Melansir dari beberapa sumber, ponpes ini didirikan pada 12 November 1912 oleh Syeikh Musthafa bin Husein bin Umar Nasution Al-Mandaily.
-
Dimana Masjid Kenari berada? Masjid Kenari yang berlokasi di Kampung Kenari, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, merupakan salah satu masjid tertua yang ada di Banten.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
Selain Ulum dan Arief, dua saksi lainnya adalah bekas Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy.
Nama Ulum dalam pusaran suap pencairan dana hibah menjadi sorotan lantaran tiap saksi mengatakan adanya pemberian uang kepada Imam Nahrawi melalui Ulum. Namun Ulum membantah keterangan yang menyebutnya menerima uang panas untuk Imam.
Pada persidangan sebelumnya, Ulum mengakui menerima uang dari Ending sebanyak tiga kali. Pertama, uang kopi sebesar Rp2 juta, yang dia terima di Pacific Place. Kedua, penerimaan Rp15 juta untuk biaya akomodasi liburan ke Jogjakarta. Ketiga, Rp30 juta dengan kapasitasnya sebagai manajer Kemenpora FC.
Sebagaimana santernya nama Ulum dalam pusaran kasus suap, nama Imam disebut turut andil atas permufakatan jahat atas pencairan dana hibah yang diajukan KONI. Hal itu dituang oleh jaksa dalam tuntutan Ending dan Jhonny.
"Sebagaimana keterangan dari saksi Ending Fuad Hamidy, saksi Eni Purnawati, saksi Atam dan diperkuat oleh pengakuan terdakwa terkait adanya pemberian jatah komitmen fee secara bertahap yang diterima oleh Miftahul Ulum dan Arief Susanto guna kepentingan Menpora yang seluruhnya sejumlah Rp11.500.000.000," ujar Jaksa Ronald Worotikan saat membacakan analisa tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/5).
Diketahui, Mulyana merupakan Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, saat ini duduk sebagai terdakwa. Ia didakwa jaksa menerima suap berupa 1 unit Fortuner, uang dengan total Rp400 juta, san satu unit ponsel Samsung. Penerimaan suap sebagai pemulus mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora Tahun Kegiatan 2018.
Ada pengajuan proposal yang diajukan KONI sebanyak dua kali. Untuk proposal pertama, KONI mengajukan Rp50 miliar untuk pengawasan dan pendampingan atlet dalam Asian Games dan Asian Para Games. Dalam realisasinya, Kemenpora mencairkan dana hibah senilai Rp30 miliar dengan dua tahap.
Sementara proposal kedua, KONI mengajukan dana hibah ke Kemenpora untuk pengawasan dan pendampingan atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. Realisasi yang diberikan Kemenpora Rp17,9 miliar.
Sementara itu, Mulyana didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Penerima Suap Dana Hibah Kemenpora Sebut Imam Nahrawi Singgung Honor Satlak Prima
Jaksa Heran Menpora Tak Tahu Proposal Dana Hibah KONI Rp7 M Bengkak jadi Rp47 M
Menpora Bersaksi di Sidang Suap Dana Hibah KONI
'Uang Kopi' Rp2 Juta Sekjen KONI untuk Anak Menteri Imam Nahrawi
Jaksa Pertanyakan Tanggung Jawab Imam Nahrawi Soal Perubahan Judul Proposal KONI