Atur Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso, Samanhudi Mulai Diadili
Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar diadili di PN Surabaya. Dia menjalani sidang perdana kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/7). Setelah sebelumnya terjerat perkara korupsi, kali ini dia menjalani sidang perdana kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada Senin (12/12).
Atur Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso, Samanhudi Mulai Diadili
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mendakwa Samanhudi melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 365 juncto Pasal 55 KUHP tentang perbuatan pencurian disertai kekerasan.
Samanhudi dinilai telah menganjurkan kawanan perampok antara lain: Hermawan, Ali Jayadi, Asmuri, Oki Suryadi dan Medi (DPO) merampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar.
- Sempat Terbaring di Rumah Sakit, Begini Nasib Petugas Satpol PP Surabaya Korban Penganiayaan Demo Buruh
- Tinggal Hitungan Hari, Kampung-Kampung di Surabaya Tampil Meriah Sambut Pembukaan Piala Dunia U-17 di Stadion Gelora Bung Tomo
- Antusias Ratusan Warga Pondok Kacang Bar Jalan Santai Bareng Relawan Prabowo
- 6 Fakta Surabaya Darurat Sampah, Bikin Lingkungan Kotor dan Bau Tak Sedap
"Perbuatan terdakwa Samanhudi sebagaimana diatur dan dipidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP dan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP."
JPU Sabetania Paembonan, Kamis (30/7).
Tak hanya itu, JPU juga mendakwa eks Politikus PDI Perjuangan itu dengan dakwaan subsider Pasal 365 juncto Pasal 56 KUHP. Samanhudi dianggap membantu, memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
"Dakwaan subsidair perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) 2 ke 1, 2 dan 3 KUHP juncto pasa 56 ke 2 KUHP," ujar JPU.
Akibat tindakan Samanhudi yang memberikan informasi kepada kawanan perampok itu, saksi korban Santoso dan istrinya mengalami kerugian materiil berupa lima jam tangan, sebentuk kalung emas, sebentuk gelang emas, sebentuk cincin emas, sebentuk cicin merah serta uang tunai sejumlah Rp700 juta.
Menanggapi dakwaan, Samanhudi melalui pengacaranya, Irfana Jawahirul mengaku akan mengajukan eksepsi. Penasihat hukum memohon agar kliennya dihadirkan langsung di ruang sidang pada persidangan selanjutnya.
"Beliau menginginkan untuk disidangkan secara offline, kami sampaikan agar jadi perhatian Yang Mulia."
Penasihat hukum Samanhudi, Irfana Jawahirul.
Diketahui, kasus ini bermula saat kawanan perampok berjumlah 4 hingga 5 orang beraksi di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, Senin, 12 Desember 2022 pagi buta.
Perampok yang disebut menaiki mobil minibus berwarna hitam dan berpelat merah itu kemudian menyekap tiga orang Satpol-PP yang berjaga, juga Wali Kota dan istrinya.