Aturan Baru PP Kesehatan: Rokok Dilarang Dijual Eceran Per Batang
Pemerintah melarang pedagang untuk menjual rokok secara eceran per batang.
Pemerintah melarang pedagang untuk menjual rokok secara eceran per batang. Aturan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Susun Aturan Turunan PP Kesehatan, Anggota DPR Minta Pemerintah Libatkan Pemangku Kepentingan
- Larangan Jual Rokok Eceran Bisa Bikin Warung Kelontong Rugi
- Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini
- Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Ritel Beri Tanggapan Begini
Larangan rokok dijual eceran itu tercantum dalam pasal 434 PP Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi pada Jumat (26/7) lalu.
"Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: Secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," bunyi huruf c pasal 434 PP tersebut dikutip merdeka.com, Selasa (30/7).
Pemerintah juga melarang penjualan rokok kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil. Larangan itu dimuat dalam pasal 434 huruf b.
Selanjutnya, pemerintah dalam pasal 434 huruf e mengatur setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Ada pula larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik melalui aplikasi maupun media sosial. Aturan itu sesuai pasal huruf f PP tersebut.
Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.