Aturan Diperketat, Imigrasi Jamin Kecil Kemungkinan TKA Bisa Masuk Indonesia
Kabag Humas Imigrasi 2021 Arya Pradhana Anggakara memastikan, setelah Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 diberlakukan sejak 21 Juli, akan sulit sekali TKA masuk ke Indonesia.
Pemerintah Indonesia telah melarang Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk masuk ke Tanah Air. Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) pun turut melakukan pembatasan masuk terhadap Warga Negara Asing (WNA).
Kabag Humas Imigrasi 2021 Arya Pradhana Anggakara memastikan, setelah Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 diberlakukan sejak 21 Juli, akan sulit sekali TKA masuk ke Indonesia.
-
Apa saja yang dipuji DPR tentang kinerja Ditjen Imigrasi? “Selaku mitra kerja Kemenkumham sekaligus Ditjen Imigrasi, saya mengucapkan selamat Hari Bhakti Imigrasi ke-74. Dalam kesempatan ini, saya ingin mengapresiasi berbagai pencapaian dari Ditjen Imigrasi yang sangat inovatif,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Jumat (26/1).
-
Bagaimana Petugas Imigrasi tersebut meninggal? Korban diduga tewas setelah terlibat cecok dengan pelaku Warga Negara asal Korea Dal Joong Kim (DJK).
-
Bagaimana Kemnaker melindungi Pekerja Migran Indonesia ? Melalui program jaminan sosial tersebut, pekerja migran Indonesia bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja
-
Apa yang disosialisasikan oleh Menteri Ketenagakerjaan kepada Pekerja Migran di Makau? Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyosialisasikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para pekerja migran Indonesia (PMI) di Makau.
-
Kenapa Petugas Imigrasi tersebut didorong? Berdasarkan hasil olah TKP, dengan menggunakan metode Sciencetif Crime Investigation (CSI) mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu mengatakan tersangka membunuh TS dengan cara mendorongnya dari balkon apartemen.
-
Kenapa Kemnaker mengusulkan konversi visa untuk Pekerja Migran Indonesia? Ida Fauziyah mengungkapkan untuk pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui skema OCS, Pemerintah Indonesia mengusulkan konversi visa diperbolehkan hanya untuk Pekerja Migran Indonesia yang sudah berada di PEA, selama penggunanya berbadan hukum yaitu Tadbeer.
"Saya rasa kecil kemungkinan mereka masih bisa masuk. Makanya sebagaimana disampaikan Pak Menteri, untuk pemberlakuan Permen Nomor 27, ada masa transisi dua hari dengan mempertimbangkan mereka yang sudah dalam perjalanan ke Indonesia. Setelah masa transisi tersebut maka bagi mereka yang di luar pengecualian mencoba masuk, maka akan ditolak masuk atau dideportasi oleh petugas," tutur Angga saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (23/7/2021).
Angga menegaskan, aturan terkait pelarangan TKA masuk ke Indonesia mengacu pada adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk Wilayah Indonesia Dalam Masa PPKM Darurat.
"Sebagaimana dijelaskan Pak Menteri Kumham, yang masih bisa masuk Indonesia adalah mereka yang pinya visa dinas atau diplomatik, izin tinggal dinas atau diplomatik, izin tinggal terbatas atau tetap, awak alat angkut, dan mereka dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan. Atas dasar Permen Nomor 27, maka tidak akan ada pelayanan atau penerbitan visa baru," jelas dia.
Untuk TKA yang datang dengan tujuan kemanusiaan pun, Angga melanjutkan, baru bisa diterima masuk Indonesia jika memang mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19.
"Untuk TKA tadi (apabila melanggar) bisa dilakukan penolakan masuk atau pendeportasian. Untuk aparat (yang melanggar aturan) sendiri tentu mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku," Angga menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Baca juga:
Pelarangan Pekerja Asing Masuk RI Saat PPKM Dinilai Tak Efektif
Pemerintah Larang Pekerja Asing Masuk RI, Kecuali 5 Kategori Ini
Menkumham Perluas Pembatasan, TKA Tak Lagi Bisa Masuk Indonesia
Dicueki saat Interupsi di DPR, Demokrat Ingin Protes TKA Masuk saat PPKM Darurat
Erick Thohir Tegaskan Kementerian BUMN Tidak Berpihak ke Tenaga Kerja Asing