Aturan KAI: Penumpang Kelebihan Relasi akan Didenda di Atas Kereta, Cek Besarannya
Aturan KAI: Penumpang Kelebihan Relasi akan Didenda di Atas Kereta, Cek Besarannya
Sanksi bagi penumpang kelebihan relasi mulai diterapkan hari ini
Aturan KAI: Penumpang Kelebihan Relasi akan Didenda di Atas Kereta, Cek Besarannya
KAI Daop 6 Yogyakarta akan memberlakukan aturan bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera ditiketnya. Sanksi yang mulai diterapkan hari ini berupa denda hingga sanksi.
"Sanksi yang kits kenakan, penumpang yang melanggar tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku,"
ujar Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo, Kamis (3/8).
- Pemerintah Diminta Seleksi Ketat Kalangan Swasta yang Diangkat jadi PNS Eselon II
- Aturan Baru KAI: Penumpang Melebihi Relasi Tiket Bakal Didenda dan Dilarang Naik Kereta Sementara Waktu
- Alasan Keselamatan, Tiga Perlintasan Sebidang di Malang Resmi Ditutup KAI
- Terungkap, Alasan Kereta Api Tidak Bisa Mengerem Mendadak
merdeka.com
Tujuan Aturan Tersebut
Franoto menjelaskan, aturan ini diterapkan oleh KAI demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api. "Ini sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA,” imbuhnya menerangkan.
Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api.
Petugas memberitahukan bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
"Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku,"
ujarnya lagi.
merdeka.com
Selain itu, kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu. Pengecekan meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan. “Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger. Sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” jelas Franoto.Franoto menambahkan, jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga.
"Penumpang juga akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama,"
terangnya.
Besaran Denda
Adapun besaran dendanya yang dikenakan adalah 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan. Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.
"Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda,"
papar Franoto.
Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, imbuh Franoto, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.
Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender. “Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tutup Franoto.