Aturan Pelabelan BPA Disahkan, Komunitas Konsumen Indonesia Apresiasi BPOM
Aturan ini membantu konsumen dalam membuat keputusan yang lebih bijak saat memilih produk galon air minum
Aturan ini membantu konsumen dalam membuat keputusan yang lebih bijak saat memilih produk galon air minum
BKPN desak BPOM segera gelar sosialisasi secara masif agar aturan bisa berjalan dengan efektif.
Aturan baru terkait pelabelan AMDK ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko paparan BPA.
Guna melindungi masyarakat ini pula, BPOM pun telah melakukan beberapa tindakan.
Pelabelan BPA sejatinya bertujuan untuk memberikan informasi yang penting dan jelas kepada konsumen mengenai kandungan dalam AMDK.
Peraturan tersebut menambahkan dua pasal dari aturan BPOM terdahulu Nomor 31 Tahun 2018, khusus untuk air minum dalam kemasan (AMDK).
Air dari wadah galon berbahan polikarbonat aman diminum meski mengandung senyawa Bisphenol A (BPA).
Di dalam peraturan tersebut, BPOM mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA pada kemasan polikarbonat yang biasa digunakan pada AMDK.
Kebijakan ini resmi disahkan per 1 April 2024 yang tujuannya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya BPA dalam jangka panjang.
Ema menyatakan pemerintah mengantisipasi dampak kesehatan tersebut dengan mengeluarkan kebijakan pelabelan BPA.
Penerapan cukai minuman berpemanis bisa menjadi cara untuk lindungi pola konsumsi dan kesehatan masyarakat.
Regulasi aturan pelabelan BPA harus dipatuhi oleh industri mengingat risikonya yang tak bisa diabaikan dari sisi kesehatan.
Minum air hangat dianggap sebagai salah satu kebiasaan sehat. Padahal, salah konsumsi bisa berdampak buruk.