Aturan Pelabelan BPA Disahkan, Komunitas Konsumen Indonesia Apresiasi BPOM
Aturan ini membantu konsumen dalam membuat keputusan yang lebih bijak saat memilih produk galon air minum
Aturan Pelabelan BPA Disahkan, Komunitas Konsumen Indonesia Apresiasi BPOM
Terbitnya pengesahan revisi peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang label pangan olahan yang mewajibkan pemasangan label peringatan bahaya Bisfenol A (BPA) pada galon air bermerek dengan bahan polikarbonat mendapatkan sambutan positif dari masyarakat dan pemerhati kesehatan. Salah satunya adalah Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), lembaga nirlaba yang peduli terhadap hak-hak konsumen.
Menurut organisasi berbasis di Jakarta itu, pelabelan BPA menjadi langkah nyata pemerintah dalam melindungi kesehatan konsumen dari risiko BPA yang berdampak serius pada kesehatan publik.
Pentingnya BPOM Gelar Edukasi Masif
Tak hanya sebatas itu, KKI juga menyoroti pentingnya BPOM, otoritas tertinggi keamanan dan mutu pangan dalam menggelar edukasi masif terkait kewajiban pemasangan label peringatan bahaya BPA pada galon polikarbonat.
Kampanye bisa dilakukan dengan memanfaatkan berbagai media komunikasi, termasuk media sosial, televisi, radio, dan media cetak, agar pesan terkait bahaya BPA dapat menjangkau masyarakat luas.
-
Bagaimana cara pelabelan BPA dilakukan pada galon air minum? Aturan ini mewajibkan produsen air minum yang memakai kemasan polikarbonat, jenis plastik keras dengan kode daur ulang ‘7’ menggunakan label peringatan dengan bunyi: "Dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan".
-
Mengapa air galon berbahan polikarbonat aman diminum meskipun mengandung BPA? Nugraha menjelaskan, BPA merupakan bahan baku pembuatan plastik polikarbonat dan resin epoksi yang memiliki ketahanan kimia, panas, dan korosi yang sangat baik. Selain itu, keuntungan menggunakan polikarbonat di antaranya bahan murah, kuat terhadap benturan, serta menghasilkan plastik bening dan transparan.
-
Bagaimana BPOM mengantisipasi bahaya BPA pada galon air minum? Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sebagai bentuk tanggung jawab dan kepeduliannya terhadap permasalahan ini, membuat rencana untuk pelabelan risiko senyawa kimia berbahaya BPA pada galon air minum bermerek. "Rencana regulasi tersebut menunjukkan negara hadir dalam melindungi kesehatan masyarakat. Pelaku usaha pastinya memahami rencana pelabelan ini dan kami berharap dukungan semua pemangku kepentingan”
-
Bagaimana cara agar BPA di galon tidak terlepas? "Kalau bisa, saran saya, truk-truk pengangkutnya berataplah, jadi tidak ada pengaktifan BPA-nya jadi tergelontor lepas."Ia melanjutkan, "Dalam konteks kandungan senyawa kimia BPA, beberapa penelitian sudah sangat masif menjelaskan bahwa BPA berbahaya secara akumulatif untuk kesehatan,"
-
Apa isi dari label peringatan BPA yang wajib dicantumkan pada kemasan galon air minum? Pasal 61A menyebutkan, “Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan’ pada label.
-
Kenapa aturan pelabelan BPA penting? Konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang jelas atas produk yang dijual di pasaran, utamanya pada yang telah mengantongi izin edar BPOM. Dengan adanya pelabelan, konsumen bisa mengenal dan mewaspadai risiko paparan BPA pada kesehatan," kata dr. Oka.
Selain itu, Dr. David juga mengatakan, "Kami juga mendorong BPOM untuk bekerja sama dengan asosiasi industri dan pihak terkait lainnya guna memastikan bahwa konsumen dapat dengan mudah mengenali mana galon air minum bermerek yang berisiko mengandung BPA dan tidak. Kerja sama ini penting agar informasi dapat tersampaikan dengan baik dan konsumen dapat terlindungi dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh BPA."
Dr. David Tobing melanjutkan, pemerintah perlu segera mensosialisasikan regulasi anyar tersebut ke masyarakat luas. "Pemerintah tak boleh puas dengan mengeluarkan regulasi saja, namun perlu juga memastikan bahwa kebijakan pelabelan tersebut diketahui masyarakat luas. Tujuannya agar konsumen memahami risiko BPA pada galon air minum bermerek dengan bahan polikarbonat dan dapat mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan," ungkapnya.
Sesuai dengan perannya sebagai lembaga yang berkomitmen dalam perlindungan hak-hak konsumen, KKI berupaya mengawal implementasi regulasi peraturan pelabelan BPA dan memberikan masukan konstruktif kepada BPOM dan pemerintah. Selain itu, KKI juga akan ikut memantau efektivitas kampanye edukasi terkait bahaya BPA, dan mengadakan diskusi publik untuk mendengar langsung suara konsumen terkait pelabelan BPA pada galon air minum bermerek.
Harapannya, kampanye masif terkait BPA itu bisa berkontribusi pada perlindungan kesehatan masyarakat luas dalam jangka panjang dan tercipta kesadaran massal akan pentingnya memilih produk galon air minum yang aman bagi kesehatan.
Regulasi Pemasangan Label Bahaya BPA
Sebagai informasi, tepat 1 April 2024 lalu BPOM melakukan pengesahan penambahan 2 pasal pada peraturan Label Pangan Olahan. Penambahan tersebut adalah tentang kewajiban pencantuman label cara penyimpanan air minum kemasan (Pasal 48a) dan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA pada semua galon air minum yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat.
Sementara itu, pasal lainnya menyatakan ada masa tenggang (grace period) 4 tahun bagi produsen galon air minum bermerek untuk mentaati aturan tersebut.
(*)