Aturan SIM 5 Tahunan Digugat ke MK, Polri Jelaskan Dasar Hukum di Perkap 09/2012
Dia menjelaskan, aturan dibuatnya masa aktif SIM yang hanya lima tahun sekali itu dengan adanya berbagai persyaratan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tak mempermasalahkan adanya gugatan terkait aturan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hanya berlaku 5 tahunan. Gugatan ini diajukan oleh seseorang berprofesi advokat bernama Arifin Purwanto ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya kan haknya orang, kamu mau gugat saya juga boleh, mau gugat siapa juga boleh. Kan haknya orang," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat dihubungi, Jumat (12/5).
-
Apa yang diubah oleh Korlantas Polri terkait ujian praktik SIM? Korlantas Polri resmi mengubah sirkuit untuk ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
-
Bagaimana cara memperpanjang SIM di SIM Keliling? Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis. Selain bisa datang langsung ke kantor Samsat, pemohon bisa perpanjang SIM di SIM keliling. Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
-
Siapa yang mendukung rencana Korlantas Polri untuk menggunakan NIK di SIM? Rencana Korlantas Polri ini pun lantas mendapat respons positif dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politikus NasDem tersebut menilai hal tersebut ke depannya akan menciptakan sistem birokrasi yang sederhana dan tidak lagi berbelit-belit.
-
Apa saja syarat perpanjang SIM di SIM Keliling? Sebelum melakukan serangkaian proses perpanjangan SIM di SIM keliling, pastikan untuk menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan. Berikut sejumlah syarat perpanjang SIM di SIM keliling, antara lain: • Fotokopi KTP yang masih berlaku • Fotokopi SIM lama dan SIM asli • Bukti cek kesehatan • Bukti tes psikologi
-
Apa syarat baru untuk pembuatan SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
-
Mengapa Polda DIY ingin mengubah konsep ujian praktik SIM? Wakapolda mengatakan bahwa konsep ujian praktik roda dua di Polres Bantul ini adalah dari analisis dan evaluasi kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Bantul, yang mana hampir 51 persen adalah faktor manusia.
Menurutnya, kebijakan itu dibuat dengan adanya aturannya atau Peraturan Kapolri (Perkap) tahun 2012 yang menyebutkan masa berlaku SIM yang hanya lima tahun.
"Yang bilang enggak ada dasar hukumnya siapa? Kamu baca dong Perkap 09 tahun 2012. Masa berlaku SIM itu 5 tahun. Yang bilang enggak ada dasar hukumnya siapa, dia saja enggak baca kali ya," ujarnya.
Dia menjelaskan, aturan dibuatnya masa aktif SIM yang hanya lima tahun sekali itu dengan adanya berbagai persyaratan. Seperti harus mempunyai surat keterangan dokter serta surat keterangan dari psikolog.
Hal itu dikarenakan seorang pengendara atau pengemudi harus dalam keadaan sehat ketika sedang membawa kendaraan. Menurutnya, tingkat berbahaya saat berkendara sangat tinggi ketika berada di jalan.
"Contoh, enggak lulus, enggak dapet surat kesehatan. Apa? kenapa? Karena buta huruf atau buta warna misalnya. Nah buta warna suruh bawa motor, suruh bawa mobil gimana coba. Nanti yang lampu merah kuning hijau itu hitam putih semua," jelasnya.
"Terus kemudian kenapa harus ada kesehatan? misalnya dia minta bikin SIM tetapi dia enggak punya tangan. Cuma kaki tok, boleh enggak bikin SIM? terus gimana pegang setirnya. Ini saya kasih ilustrasi kenapa persyaratannya harus punya kesehatan," sambungnya.
Kemudian, surat keterangan dari psikolog diperlukan untuk melihat kejiwaan seseorang yang kerap berubah-ubah dalam kesehariannya.
"Mungkin sekarang kamu baik, tapi mungkin tahun depan kamu jadi gila. Terus kamu bisa enggak bikin SIM lagi tahun depan? itulah harus kita uji psikologinya. Kan harus ada surat keterangan. Ini baru uji kesehatan dan psikologi, karena ujian untuk mendapatkan SIM adalah kompetensi. Kenapa harus 5 lima tahun sekali," ungkapnya.
"Kamu saya takutnya nanti umurmu sudah 120 tahun, karena kamu masih hidup SIM-mu masih hidup juga bawa mobil deh, jalannya ngefly-ngefly nih. Iya dong, logika dong. Saya kan punya SIM pak polisi 120 tahun umur saya, mau saya enggak sehat kek saya kan punya SIM seumur hidup itu lah," pungkasnya.
Aturan surat izin mengemudi digugat ke MK. Penggugatnya adalah seorang advokat bernama Arifin Purwanto. Dia mengajukan permohonan perkara Nomo 42/PUU-XX/2023 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ. Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, pada Rabu (10/5).
Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang diujikan oleh Arifin menyatakan, 'Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang'.
Aturan surat izin mengemudi digugat ke MK. Pengguggatnya adalah seorang advokat bernama Arifin Purwanto. Dia mengajukan permohonan perkara Nomo 42/PUU-XX/2023 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ. Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, pada Rabu (10/5).
Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang diujikan oleh Arifin menyatakan, 'Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang'.
Arifin mengaku, setiap lima tahun sekali, dia harus memperpanjang SIM. Dia merasa dirugikan apabila harus memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) setelah masa berlakunya habis/mati yakni 5 tahun.
"Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM, setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak," kata Arifin dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, yang dikutip dalam situs resmi MK, Jumat (12/5).
(mdk/ray)