Aturan UU, Arcandra otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia
Arcandra secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia ketika dia memperoleh kewarganegaraan dari negara lain.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar terbelit masalah kewarganegaraan. Arcandra disebut memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat saat dilantik menjadi menteri oleh Presiden Jokowi.
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menilai, jika Arcandra terbukti berstatus WN Amerika, pihak Istana jelas kecolongan dan menunjukkan keteledoran. Sehingga, penunjukan Arcandra sebagai menteri dinilainya melanggar Undang-Undang.
"Ya berdasar pada peraturan perundang-undangan tentang Pengangkatan Jabatan Negara, sudah jelas syaratnya haruslah WNI. Artinya, ketika dia tidak dalam posisi WNI maka itu suatu keteledoran pihak istana," kata Sudding di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/8).
Meski begitu, Sudding mengaku telah mengantongi informasi dari Dirjen Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie soal jalur Acandra kembali ke Indonesia.
"Nah tadi Pak Ronny Sompie sudah menjelaskan data-data perlintasan yang bersangkutan yang masuk ke Indonesia, datanya sudah didapatkan tapi belum diungkapkan ke publik oleh Kemenkum HAM," terangnya.
Menkum HAM Yasonna Laoly sudah membenarkan bila Arcandra memiliki dua kewarganegaraan, Indonesia dan Amerika Serikat. Meski demikian, Yasonna menyebut bahwa status kewarganegaraan Arcandra sebagai WNI belum dicabut.
"Jadi sudah dikembalikan ini (paspor) Amerika Serikat menurut Undang-Undang Kewarganegaraan dan menjadi norma universal di dunia tidak boleh ada (orang) yang stateless (tidak memiliki kewarganegaraan). Belum ada proses pencabutan kewarganegaraan melalui surat keputusan (SK) Menkum HAM kepada Pak Arcandra," ujar Menteri Yasonna.
Namun bila mengacu pada pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Arcandra secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia ketika dia memperoleh kewarganegaraan dari negara lain.
Berikut bunyi Pasal 23 UU tersebut:
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
Pasal 24
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer.
Dalam Peraturan pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, juga sama. Ketika seorang WNI memperoleh kewarganegaraan dari negara lain, maka otomatis dia kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Hal itu tertuang dalam Pasal 31 PP tersebut.
Pasal 31
(1) Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
d. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
e. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
f. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
g. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
h. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
(2) Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan
dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Baca juga:
Tunjuk Arcandra jadi menteri, Jokowi salah ambil keputusan?
Bertemu Arcandra, Wiranto janji jelaskan usai kembali dari Istana
Fahri soal Arcandra: UU belum memperbolehkan dwi kewarganegaraan
Istana disebut teledor tunjuk WN Amerika jadi Menteri ESDM
Ini status WNI Menteri Arcandra usai ketahuan kewarganegaraan ganda
'Arcandra anak jenius, Indonesia butuh orang seperti dia'
Jokowi tanya BIN enggak sebelum tunjuk Arcandra Tahar jadi menteri?
-
Bagaimana arca Ardhanari diwujudkan? Arca ini disebut sebagai persatuan antara Dewa Siwa dengan Dewi Parwati yang diwujudkan setengah laki – laki (Siwa) dan setengah wanita (Parwati).
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
-
Kapan Arca Totok Kerot ditemukan? Pada tahun 1981, penduduk melaporkan adanya benda besar dalam gundukan di tengah sawah. Gundukan tersebut digali hingga terlihat sebuah arca. Penggalian hanya dilakukan setengah badan saja yaitu pada bagian atas arca.
-
Apa yang digambarkan oleh arca Ardhanari? Arca Ardhanari digambarkan dengan posisi berdiri tegap di atas padmasana. Kedua sisi arca dihiasi tumbuhan teratai yang keluar dari vas bunga.
-
Apa yang dilakukan Dudung Abdurachman di Pekan Raya Jakarta? Eks Kepala Staff Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman kedapatan menghabiskan waktu luang bersama keluarga. Dia memilih untuk berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ).
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.