Audrey Davis, Anak Musisi David Bayu Mengaku Diancam Mantan Kekasih Berujung Video Syur Tersebar ke Medsos
Fakta soal ancaman itu disampaikan, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Audrey Davis (AD) putri musisi David Bayu alias David âNaifâ ternyata sempat mendapat ancaman dari mantan kekasihnya AP untuk menyebarkan video syur mereka ke media sosial.
Fakta soal ancaman itu disampaikan, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak setelah pihaknya menetapkan AP sebagai tersangka atas penyebaran video syur tersebut.
- Fakta Baru Kasus Video Syur Audrey Davis, Mantan Kekasih Mengancam karena Ingin Balikan
- Polisi Sita Handphone Audrey Davis Anak David 'Naif', Ini Alasannya
- Cantik dan Mancung, Ini Potret Audrey Davis Anak David Naif jadi Sorotan
- VIDEO: Genggaman Erat David Bayu Pegang Tangan Putrinya Temani saat Diperiksa Polisi Dugaan Video Syur
âSempat ada ancaman terhadap saksi Audrey Davis yang dilakukan oleh tersangka AP untuk menyebarkan konten video yang bermuatan konten asusila dimaksud,â kata Ade Safri saat dihubungi Selasa (13/8).
Menurut Ade Safri, dari hasil pengakuan AP ancaman itu dilontarkan lantaran tidak menerima ketika Audrey memutuskan untuk menyudahi hubungan mereka berdua.
âDari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap tsk AP bahwa motif tersangka AP melakukan penyebaran atau pendistribusian atau mentransmisikan konten asusila ini adalah karena sakit hati diputuskan oleh mantan kekasihnya,â kata dia.
Disisi lain, Ade Safri menyebut bila penyidik telah mengamankan beberapa video bermuatan konten asusila yang tersimpan dalam flashdisk maupun dalam device gawai milik AP.
âAda beberapa video nanti kita update berikutnya kepada rekan-rekan media tetapi yang jelas bukan hanya satu (subjek) video (tidak ada dengan wanita lain),â kata Ade Safri.
Oleh sebab itu, Ade Safri memastikan sampai saat ini pihaknya masih mengembangkan siapa saja pihak-pihak lain yang terlibat dalam delik menyebar kan video untuk dijerat pidana.
âYang jelas untuk pengelola atau pemilik akun medsos X yang ditransmisikan oleh tersangka AP ini saat ini sedang dalam profiling Tim Penyidik Siber Krimsus PMJ. Ada beberapa akun yang ditransmisikan konten video bermuatan asusila tersebut oleh tersangka AP,â kata dia.
Dalam kasus ini, AP dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman di atas 5 tahun.
Lalu untuk tersangka penyebar video syur Audrey, MRS dan JE dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
- Bikin Heboh Sekecamatan, Pria Miskin Ini Punya Istri Dua Hidup Satu Atap di Rumah Sederhana
- Gus Miftah: Jokowi Ingin Pengasuh Pesantren Jaga Masa Transisi ke Pemerintahan Prabowo
- PKS Bantah Penyusunan Timses RIDO Alot: Sangat Demokratis, Sudah 98 Persen
- Hendak ke Warung Makan, Pria di Tanjung Priok Ditembak Orang Tak Dikenal dari Belakang
- Dijanjikan Putranya Lolos Bintara Polri, Anggota DPRD Selayar Malah Tertipu Rp385 Juta
Berita Terpopuler
-
Gus Miftah: Jokowi Ingin Pengasuh Pesantren Jaga Masa Transisi ke Pemerintahan Prabowo
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Data NPWP Jokowi, Gibran dan Kaesang Diduga Bocor, Sri Mulyani Perintahkan Ditjen Pajak Lakukan Penyelidikan
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024