Awasi perilaku hakim, MK bentuk Dewan Etik
'Tugas dewan etik ini memantau perilaku hakim. Selain itu menerima laporan-laporan akan perilaku hakim konstitusi dari.'
Untuk mengawasi perilaku etik dan kehormatan hakim konstitusi, MK mengeluarkan Peraturan MK tentang pembentukan Dewan Etik. Menurut Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, Dewan Etik bersifat permanen dan independen.
"Tugas dewan etik ini memantau perilaku hakim. Selain itu menerima laporan-laporan akan perilaku hakim konstitusi dari masyarakat. Ke depan, Dewan Etik bisa membuka posko pelaporan ini," kata Hamdan dalam jumpa pers di MK, Rabu (30/10).
Menurut Hamdan, selain memantau perilaku hakim konstitusi, Dewan Etik juga akan dijadikan dijadikan bahan pertimbangan hakim sebelum melakukan tindakan yang terkait etik. Hamdan mencontohkan, misalnya sebelum melakukan tindakan dan ragu akan tindakan yang akan dilakukan, maka hakim akan berkonsultasi dengan Dewan Etik sebelum melakukan tindakan itu.
"Jadi Dewan Etik ini bisa dijadikan tempat bertanya jika para hakim ragu atas perbuatan yang akan dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran etik atas perbuatan yang akan dilakukan," ujar Hamdan.
Selain itu wewenang lain Dewan Etik, menurut Hamdan, bisa memberikan teguran kepada hakim yang dianggap melanggar. Teguran itu bisa berasal dari informasi yang telah dikumpulkan dan analisa akan perilaku hakim dari laporan yang ada.
"Bentuk tegurannya, lisan kalau ringan. Tertulis kalau sedikit lebih berat dan jika ditemukan pelanggaran berat Dewan Etik bisa membawa hakim yang bersangkutan ke Majelis Kehormatan untuk sidang etik. Di Majelis Kehormatan Konstitusi (MKH) itu akan diputuskan sanksi apa yang akan diberikan," kata Hamdan.
Untuk anggota Dewan Etik, Hamdan menjelaskan, berasal dari 3 unsur: mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat yang kredibel, dan akademisi senior yang kredibel dan syarat umurnya minimal 60 tahun. Sedangkan untuk pemilihan anggota Dewan Etik akan dilakukan oleh Panitia Seleksi yang ditentukan oleh MK.
"Panitia seleksi untuk tahap pertama Prof Leica Marzuki, Azumardi Azra, dan Saldi Isra. Semuanya bersedia jadi panitia seleksi. Dalam waktu 30 hari Panitia Seleksi harus melaporkan hasilnya mengenai anggota dewan etik yg terpilih," ujar Hamdan.