Ayah Bejat di Sumba Timur Perkosa Anak Kandungnya saat Sedang Tidur
YPM (45), warga Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur, NTT tega memperkosa anak kandungnya sendiri, EPL (17). Pemerkosaan dilakukan berulang sampai dua kali di rumah mereka. Korban baru berani melaporkan kasus ini ke polisi baru-baru ini.
YPM (45), warga Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur, NTT tega memperkosa anak kandungnya sendiri, EPL (17). Pemerkosaan dilakukan berulang sampai dua kali di rumah mereka. Korban baru berani melaporkan kasus ini ke polisi baru-baru ini.
"Kejadian tersebut dialami oleh korban sebanyak dua kali," jelas Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, Jumat (22/10).
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Mengapa polisi mengancam akan menjerat keluarga para pelaku? Polisi mengancam keluarga dapat dijerat Pasal 221 KUHP karena dianggap menyembunyikan atau penghalang pelaku kejahatan.
-
Bagaimana karakter anak terbentuk? Lima ciri ini mulai membentuk kepribadian anak pada masa pra-remaja, dan kombinasi dari ciri-ciri ini yang akhirnya membentuk kepribadian anak.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
-
Bagaimana Sahroni ingin polisi memprioritaskan kasus pelecehan anak? Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. “Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,” tambah Sahroni.
-
Bagaimana anak-anak dari sekolah pencuri menjalankan aksinya? Setelah satu tahun bersekolah, para remaja itu bisa 'lulus', mencuri perhiasan di pesta pernikahan orang kaya.
Kejadian pertama dialami korban pada Sabtu (8/5) sekira pukul 02.00 wita. Saat itu, anak gadisnya sedang tidur, kemudian pelaku masuk kamar dan mencabuli dengan meraba tubuh korban.
Anak gadis malang itu terbangun dan ayahnya langsung mencekik serta mengancam membunuh, apabila korban berteriak.
Sementara kejadian kedua terjadi pada Jumat (8/10), sekira pukul 02.00 Wita juga di rumah mereka.
Pada saat sedang tidur, korban kaget dan terbangun karena pelaku masuk ke kamarnya. Korban ditampar oleh pelaku, serta diancam menggunakan sebilah benda tajam. Pelaku kemudian membuka pakaian dengan paksaan dan menyetubuhi korban.
Sesuai laporan Polisi nomor LP/B/54/RES 1.24/2021/SPKT/Polsek Lewa/Polda NTT tanggal 18 Oktober 2021, Kapolsek Lewa meminta Kanit Reskrim serta anggota untuk melakukan VER terhadap korban.
"Polisi langsung mengamankan pelaku di rumahnya," tambah Handrio Wicaksono.
Menurutnya, setelah melakukan VER terhadap korban di Puskesmas Lewa, anggota di bawah pimpinan Kanit Reskrim bergerak ke rumah untuk menangkap pelaku.
"Pada saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya, walaupun awalnya sempat tidak mengakuinya," tambah Handrio Wicaksono.
Saat ini pelaku berada dalam Rutan Polsek Lewa guna diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Saat Ini korban berada di Waingapu, Ibukota Kabupaten Sumba Timur dan dalam pengawasan Lembaga Perlindungan Anak (LPA)," tutup Handrio Wicaksono.
Baca juga:
Guru di Medan Cabuli Siswanya, Begini Nasib Pelaku
Cabuli Siswanya, Guru Komputer di Medan Ditangkap Polisi
Didakwa Cabuli Keponakan, Dosen Unej Dituntut 8 Tahun Penjara
Dampingi Korban Asusila Kapolsek Parigi, P2TP2A Parimo Siapkan Psikolog
VIDEO: Perintah Khusus Kapolri di Kasus Kapolsek Parigi Diduga Tiduri Anak Tersangka
Pelaku Pencabulan Anak Dilepas, Pakar Hukum Nilai Polres Tangsel Keliru