Ayah Beristri 2 di Bondowoso Mencabuli Anak Tiri, Pelaku Nyaris Dibakar Warga
Gagal menyasar sang pelaku, massa melampiaskan amarahnya dengan membakar sebuah sepeda motor milik pelaku Hatip.
Seorang pria paruh baya tega melakukan kekerasan seksual kepada anak tirinya yang masih di bawah umur di Bondowoso, Jawa Timur. Padahal pelaku bernama Hatip alias Pak Gafur (48), sudah memiliki dua istri.
Saking kesalnya terhadap ulah pelaku, warga di Desa Sukokerto, Kecamatan Pujer, Bondowoso, nyaris membakar sang predator seks. Beruntung polisi segera mengamankannya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Kapan pelecehan seksual terhadap korban terjadi? Menurutnya, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.
-
Kapan perubahan dalam interaksi seksual menjadi tanda selingkuh? Perubahan dalam interaksi seksual, baik berupa penurunan maupun peningkatan yang tidak biasa, dapat menjadi indikasi adanya perselingkuhan dalam sebuah hubungan. Apabila pasangan tiba-tiba menunjukkan kurangnya minat atau sebaliknya, menunjukkan gairah yang berlebihan, ini bisa menjadi petunjuk adanya orang ketiga.
-
Kapan kejadian asusila tersebut terjadi? Peristiwa itu terjadi dalam rentang 3-7 Oktober 2023. Saat itu, Hasyim Asyari tengah melakukan kunjungan kerja ke Belanda pada tanggal 03 Oktober – 7 Oktober 2023.
-
Bagaimana aktivitas seksual bisa menyebabkan kelelahan? Aktivitas seksual dapat dianggap sebagai bentuk olahraga. Penelitian yang diterbitkan dalam Plos One pada tahun 2013 menunjukkan bahwa sesi seks rata-rata selama 25 menit, termasuk pemanasan, membakar sekitar 69 kalori pada wanita. Oleh karena itu, sesi seks yang intens atau panjang dapat membuat tubuh merasa lelah seperti setelah berolahraga.
-
Bagaimana aktivitas seksual bisa memperlambat penuaan? Dilansir dari The Healthy, berdasarkan penelitian tahun 2017 yang dipublikasikan dalam jurnal Psychoneuroendocrinology, bercinta setidaknya sekali dalam seminggu dikaitkan dengan telomere yang lebih panjang—struktur pelindung pada DNA yang menentukan usia sel. Telomere yang lebih panjang terkait dengan penuaan sel yang lebih lambat dan harapan hidup yang lebih tinggi.
"Keluarga korban dan warga merasa tersulut emosinya sehingga pelaku hampir di bakar hidup-hidup. Beruntung, anggota kita segera mengamankannya," ujar Kapolsek Pujer, AKP Asib saat dikonfirmasi, Kamis (19/12).
Gagal menyasar sang pelaku, massa melampiaskan amarahnya dengan membakar sebuah sepeda motor milik pelaku Hatip. "Massa marah karena ada kejadian seperti ini di desanya. Apalagi, korban yang merupakan anak tiri pelaku, masih berusia 10 tahun," lanjut Asib.
Informasi yang dihimpun dari Polsek Pujer menyebutkan, korban yang masih usia sekolah dasar itu, merupakan anak tiri pelaku dari istri mudanya. Adapun istri pertamanya, saat ini sedang bekerja di Arab Saudi sebagai pekerja migran atau TKW.
"Setiap malam, pelaku selalu tidur bersama dengan korban dan juga ibunya," lanjut Asib menerangkan modus operandi si pelaku.
Pelaku diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kesempatan saat ibu korban tidak ada di rumah. "Ibu korban itu bekerja dengan menjual sayur. Sehingga bangunnya lebih awal dan usai subuh langsung menjajakan sayur. Saat tidak ada ibunya di pagi hari itulah, pelaku melakukan kejahatan seksual tersebut," tutur Asib.
Penanganan kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Bondowoso. "Karena penanganannya terpusat di Polres, untuk masalah KDRT dan korban di bawah umur," sambung Asib.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal membenarkan pelimpahan kasus yang berawal dari laporan keluarga korban ke Polsek Pujer. "Sekarang pelaku sudah kami tahan. Barang bukti berupa baju terusan berwarna merah muda juga sudah kita amankan," tutur Jamal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur, yakni pasal 81 ayat (1) sub pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Jamal.
Baca juga:
Kakek Pedagang Makanan Ringan di Aceh Utara Cabuli 3 Siswi SD
Polisi Sebut Korban Pencabulan Husein Alatas Merasa Terhipnotis
Polisi Tangkap Husein Alatas Terkait Dugaan Pencabulan
Iming-imingi Handphone, Pria di Rokan Hulu Cabuli Anak di Bawah Umur
Diancam Dibunuh, Siswi SMA Berkali-kali Dicabuli Duda di Kebun Sawit
Predator Anak di Cirebon Diciduk, Korban Mencapai 11 Orang