Babak Baru Kasus Suami KDRT Istri Hamil di Tangsel
Polda Metro Jaya turun tangan tangani Kasus KDRT tersebut.
Polda Metro Jaya turun tangan tangani Kasus KDRT tersebut
Babak Baru Kasus Suami KDRT Istri Hamil di Tangsel
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya membantu menangani kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh seorang wanita hamil di Tangerang Selatan.
Polisi menetapkan suami dari korban inisial B (28) sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo menerangkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memberikan instruksi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk melakukan asistensi atas kasus tersebut.
"Tentu ada backup, asistensi ini kan backup. Backup secara teknis terkait dengan proses penyidikan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,"
kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Senin (17/7).
Trunoyudo menerangkan, alasan surat perintah penyidikan dikeluarkan oleh Polres Tangsel yang tertulis asistensinya dari pengawas penyidik (Wassidik) dan Subditrenakta untuk melakukan proses penyidikan.
"Terkait dengan kekhususan di Undang-Undang KDRT yang sudah diterapkan sejak awal. Tentu kita terus menunggu proses ini, secara proporsional dari penyidik Tangsel,"
kata Trunoyudo menjelaskan.
Video KDRT Viral
Sebuah video berdurasi 1 menit memperlihatkan penganiayaan wanita hamil oleh suaminya, di halaman rumah di kawasan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dari video tersebut, pria yang belakangan diketahui berinisial B berusia 38 tahun tengah menjambak dan menarik T, 21 tahun, di halaman rumah menuju ke dalam rumah. Mendapat penganiayaan tersebut, sang istri beberapa kali berteriak dan menangis.
B terus menerus tanpa ampun menjambaknya. Di luar gerbang rumah tersebut, terlihat beberapa tetangga memperhatikan dan berusaha melerai dengan cara meneriakan keduanya.
Polisi membenarkan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 12 Juli 2023 lalu. Penyebab penganiayaan tersebut akibat kekesalannya kepada istrinya, lantaran dinilai terlalu over protektif.
Sang suami ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 44 Undang-Undang KDRT.
Marjali (55), ayah TM, istri korban KDRT dilakukan suaminya BD, di perumahan Serpong Park itu mengaku tak terima anak kandungnya diperlakukan kasar pelaku.
"Sebenarnya otak saya sama sudah mendidih, bagaimana melihat anak saya digituin. Jadi karena diatasin sama pak RW di sini enggak bisa masih pada ngotot, langsung diadukan ke Polres dan saya siap,"
ujar Marjali kepada wartawan.