Baca eksepsi, pengacara Setnov kembali beberkan politisi diduga terima dana e-KTP
Tim kuasa hukum mempertanyakan nama-nama terduga penerima dana e-KTP yang tidak dimasukkan dalam surat dakwaan milik Novanto. Mereka juga menanyakan nama-nama baru yang masuk di dalam dakwaan.
Tim kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto membacakan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam eksepsi tersebut, tim kuasa hukum mempertanyakan munculnya nama-nama baru dalam surat dakwaan Setya Novanto.
Tim kuasa hukum yang dikomandoi Maqdir Ismail itu menuturkan, nama-nama baru dalam surat dakwaan Setya Novanto tidak masuk dalam logika hukum. Menurutnya, dalam perkara split sync atau pemecahan pemberkasan terdakwa dalam kasus yang sama, hal tersebut setidaknya tidak terjadi.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
"Kami terkejut, bagi kami tidak masuk dalam logika hukum dalam masing-masing dakwaan pada peserta tindak pidana korupsi berbeda. Khususnya terhadap surat dakwaan Setya Novanto terdapat penambahan peserta baru," ujar Maqdir saat membacakan nota eksepsi tim kuasa hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/12).
Beberapa nama baru yang tercantum dalam surat dakwaan milik mantan ketua umum Partai Golkar tersebut adalah; Irvanto Hendra Pambudi Cahyo selaku Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, Made Oka Masagung pemilik OEM Investment, Pte.Ltd dan Delta Energy, Pte.Ltd, Muda Ihsan Harahap, dan Anang Sugiana Sudiharjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solution, peserta tender proyek e-KTP.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan nama-nama terduga penerima dana e-KTP yang tidak dimasukkan dalam surat dakwaan milik Novanto selaku terdakwa ke-4 dari kasus mega korupsi tersebut.
Dalih yang dipakai, dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto selaku terdakwa kesatu dan kedua, beberapa nama anggota DPR secara rinci muncul dan disebutkan turut menerima aliran uang dari proyek senilai Rp 5,9 Triiliun itu.
Sejumlah nama yang tidak ada dalam surat dakwaan Setya Novanto dan disoroti tim kuasa hukum antara lain:
Melchias Mekeng disebutkan menerima USD 1.400.000
Olly Dondokambey disebutkan menerim USD 1.200.000
Tamsil Lindrung disebutkan menerima USD 700.000
Arif disebutkan menerima USD 1.080.000
Chairumah Harahap disebutkan menerima USD 58.000 dan Rp 26 Miliar
Ganjar Pranowo disebutkan menerima USD 520.000
Yasonna Laoly disebutkan menerima USD 84.000
Khatibul Umam Wiranu disebutkan menerima USD 400.000
Marzuki Alie disebutkan menerima USD 400.000
Anas Urbaningrum disebutkan menerima USD 5.500.000
Agun Gunanjar Sudarsa disebutkan menerima USD 1.407.000
Mustoko Weni disebutkan menerima USD 408.000
Ignatius Mulyono disebutkan menerima USD 208.000
Taufik disebutkan menerima USD 103.000
Teguh Djuwarno disebutkan menerima USD 167.000
Kapoksi mendapat fee masing-masing USD 37.000
"Total selisih uang yang tidak tercantum Rp 233.460.000.000 perhitungan ini kurs USD 1 seharga Rp 13.000. Jadi ini berada di tangan siapa?" ujarnya.
Baca juga:
Deisti Astriani temani Setnov jalani sidang
Wajah semringah Setnov jalani sidang kedua di Pengadilan Tipikor
Jelang sidang eksepsi, kesehatan Setya Novanto membaik
Usai diperiksa jadi saksi Anang, Setnov sebar senyuman
Susun nota keberatan, kuasa hukum pertanyakan 'orang hilang' di dakwaan Setnov