Bacakan eksepsi, terdakwa pemicu rusuh SARA di Tanjung Balai menangis di persidangan
Bacakan eksepsi, terdakwa pemicu rusuh SARA di Tanjung Balai menangis di persidangan. Perempuan itu diduga dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Perkara kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, Sumut, dua tahun lalu, mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Meiliana (44), perempuan yang memprotes suara azan yang kemudian memicu peristiwa itu pun didudukkan di kursi pesakitan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggia Y Kesuma mendakwa Meiliana telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP. Perempuan itu diduga dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
-
Apa yang terjadi di tengah banjir di Kebon Pala? Seekor ular muncul di tengah banjir yang merendam permukiman warga di kawasan Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta, Jumat, (1/12/2023).
-
Di mana letak Pantai Tanjung Jumlai? Pantai Tanjung Jumlai terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur adalah destinasi wisata yang menawarkan keindahan alam yang memikat.
-
Kapan puncak kemarau di Jawa Tengah? “Jadi kalau kita lihat di data saya, rata-rata dari ketersediaan kabupaten/kota baru sepertiga atau 45 persen yang baru digunakan. Sedangkan kita masa puncaknya pada Agustus dan September. Diharapkan pada November sudah mulai ada hujan. Artinya kalau kita petakan dengan permintaan masyarakat nantinya Insya Allah masih mencukupi. Itu baru sumber yang disiapkan oleh pemda setempat melalui BPBD,” kata Kalakhar BPBD Jawa Tengah, Bergas Catursasi Penanggungan, mengutip YouTube Liputan6 pada Kamis (24/8).
-
Kapan bencana banjir lumpur terjadi di Tangerang Selatan? Bencana banjir lumpur dikarenakan jebolnya tanggul Situ Gintung yang berlokasi di Tangerang Selatan menimbulkan berbagai macam penyakit bagi penduduk sekitar.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Bagaimana Jembatan Kaca Berendeng menggambarkan keragaman di Kota Tangerang? “Tidak hanya sebagai jembatan penghubung, Jembatan Kaca Berendeng juga menjadi ikon yang merepresentasikan heterogenitas kebudayaan di Kota Tangerang,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, melalui keterangan tertulis.
Sidang perdana perkara ini digelar Selasa (26/6) pekan lalu. Hari ini, Selasa (3/7), Meiliana melalui menyampaikan eksepsinya. Dia menangis dalam persidangan itu.
Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa perkara itu bermula saat Meiliana mendatangi tetangganya di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Tanjung Balai Selatan, Tanjung Balai, Jumat (22/7/2016) pagi. Dia berkata kepada tetangganya, "Kak tolong bilang sama uwak itu, kecilkan suara masjid itu kak, sakit kupingku, ribut" sambil menggerakkan tangan kanannya ke kuping kanan.
Permintaan Meiliana disampaikan ke BKM Al Makhsum. Jumat (29/72016) sekitar 19.00 Wib, pengurus masjid mendatangi kediamannya dan mempertanyakan permintaan perempuan itu.
"Ya lah, kecilkan lah suara mesjid itu ya, bising telinga saya, pekak mendengar itu," jawab Meiliana.
Sempat juga terjadi adu argumen ketika itu. Setelah pengurus masjid kembali untuk melaksanakan salat Isya, suami Meiliana, Lian Tui, datang ke masjid untuk meminta maaf. Namun kejadian itu terlanjur menjadi perbincangan warga. Masyarakat pun menjadi ramai.
Sekitar pukul 21.00 Wib, kepala lingkungan membawa Meiliana dari rumahnya ke kantor kelurahan setempat. Sekitar pukul 23.00 Wib, warga semakin ramai dan berteriak.
Bukan hanya itu, warga mulai melempari rumah Meiliana. Kejadian itu pun meluas. Massa mengamuk membakar serta merusak sejumlah vihara dan klenteng serta sejumlah kendaraan di kota itu.
Peristiwa itu pun masuk ke ranah hukum. Meiliana dilaporkan ke polisi. Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara membuat fatwa tentang penistaan agama yang dilakukan Meiliana.
Penyidik menetapkan Meiliana sebagai tersangka. Sekitar 2 tahun berselang, JPU menahan perempuan itu di Rutan Tanjung Gusta Medan sejak 30 Mei 2018.
Sementara dalam eksepsi Meiliana yang dibacakan penasihat hukumnya, Ranto Sibarani. Dalam tanggapannya atas dakwaan JPU, mereka mempertanyakan penerapan Pasal 156 dan 156A pada perkara ini. "Perbuatan yang mana, apakah kejadian 22 Juli atau 29 Juli 2016?" tanya Ranto di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.
Ranto menyatakan, pada 22 Juli 2016, terdakwa hanya bertanya kepada tetangganya soal suara azan masjid yang semakin besar. "Jadi tidak ada maksud tertentu lainnya," katanya.
Lalu pada 29 Juli 2016, itu rumah terdakwa didatangi perwakilan warga mempertanyakan maksud dari pertanyaannya. Menurut Ranto, hal itu kemudian memicu kesalahpahaman hingga berbuntut kejadian pembakaran klenteng dan vihara.
Ranto berharap agar majelis hakim memutuskan perkara itu seadil-adilnya. Dia meminta agar Meiliana dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.
Setelah mendengarkan eksepsi terdakwa, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan Rabu (10/7) pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban jaksa atas eksepksi terdakwa.
Baca juga:
Seruput kopi hitam, Ahmad Dhani kembali jalani sidang
Penuhi panggilan, pelapor bawa bukti ucapan Ahmad Dhani di Facebook
Pidatonya dianggap ujaran kebencian, Gubernur Kalbar dilaporkan ke Bareskrim
Jelang Lebaran, MUI imbau masyarakat tak sebar hoaks dan ujaran kebencian
IMM bantah kadernya terlibat kasus pencemaran nama baik Mentan Amran
Tim Sudirman-Said laporkan akun diduga tebarkan fitnah ke Polda Jateng
Moeldoko: Jangan coba-coba angkat isu SARA dalam Pilkada