Bacok Komandan dengan Mandau, Pratu A Ditahan di Pomdam Mulawarman
Kondisi Kopral Dua (Kopda) A, yang terluka parah dibacok anak buahnya dengan mandau atau parang di Balikpapan, Kamis (8/12) malam, dilaporkan membaik. Pelaku penganiayaan, Prajurit Satu (Pratu) K kini ditahan di Pomdam VI Mulawarman.
Kondisi Kopral Dua (Kopda) A, yang terluka parah dibacok anak buahnya dengan mandau atau parang di Balikpapan, Kamis (8/12) malam, dilaporkan membaik. Pelaku penganiayaan, Prajurit Satu (Pratu) K kini ditahan di Pomdam VI Mulawarman.
"Dia (Pratu K) di markas langsung diamankan ke Pomdam setelah kejadian," kata Komandan Detasemen Intelijen Kodam VI/Mulawarman Letkol CPN Fransiskus Hendra Gunawan, dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (13/12).
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Kapan Panglima TNI menerima penghargaan? Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dianugerahi penghargaan Meritorious Service Medal dari Pemerintah Singapura.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Kapan TNI dibentuk secara resmi? Sehingga pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden Soekarno mengesahkan secara resmi berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
Pratu K ditahan di Pomdam VI Mulawarman, sedangkan Kopda A dirawat di RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan. Dia mengalami luka di punggung, tangan dan kepala. Kondisinya membaik.
"Proses di Pomdam, tentunya proses hukum pidana. Kalau korban dalam perawatan, kondisinya membaik. Barang buktinya mandau, iya sudah diamankan," ujar Hendra.
"Intinya Bapak Panglima (Pangdam VI Mulawarman Mayjend TNI Tri Budi Utomo) memerintahkan penegakan hukum harus dilaksanakan. Pak Tri menegaskan itu," tambahnya.
Pelaku Kesal Dihukum
Dia memaparkan peristiwa penganiayaan itu karena Pratu K kesal dengan komandannya Kopda A lantaran diberikan penindakan. Namun penindakan itu belum diketahui dengan pasti.
"Ditindak itu dihukum, diberikan hukuman lah. Kita kan kalau dari pengakuan-pengakuan itu belum bisa dipastikan hukumannya (Kopda A ke Pratu K) apa. Itu tergantung penyelidikan dan penyidikan di Pomdam. Perintah Panglima harus diproses hukum," terang Hendra.
"Hukumannya (terhadap Pratu K) nanti apa, pengadilan yang memutuskan, dari pengadilan militer. Sudah pasti dihukum itu, tidak ada cerita," tegas Hendra lagi.
Dalam kasus itu, Pratu K dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dan juga Pasal 106 ayat (2) KUHP Militer. "Iya, jadi menggunakan KUHP militer. Pastinya hukumannya lebih berat dari pidana umum. Itu berat, pastinya (sanksinya) berat," sebut Hendra.
Sebelumnya, Kodam VI Mulawarman memaparkan Pratu A tidak terima dengan penindakan yang dilakukan seniornya, Kopda A.
"Menindaklanjuti kasus penganiayaan terhadap Kopda A yang dilakukan oleh juniornya Pratu K Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) VI/Mulawarman sesuai perintah dari Pangdam VI/Mlw, segera melakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Kepala Penerangan Kodam VI Mulawarman Kolonel Inf Taufik Hanif, dikonfirmasi merdeka.com, Senin (12/12).
(mdk/yan)