Bacok Pelajar di Simpang Pomad Bogor, Tukul Divonis 9 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bogor memvonis ASR alias Tukul (17) dengan hukuman sembilan tahun penjara. Dia terbukti melakukan penganiayaan berupa pembacokan terhadap pelajar di Simpang Pomad, Jalan Raya Jakarta-Bogor, beberapa waktu lalu.
Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bogor memvonis ASR alias Tukul (17) dengan hukuman sembilan tahun penjara. Dia terbukti melakukan penganiayaan berupa pembacokan terhadap pelajar di Simpang Pomad, Jalan Raya Jakarta-Bogor, beberapa waktu lalu.
Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Bogor, Daniel Mario menjelaskan, vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim karena terdakwa Tukul terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak hingga meninggal dunia.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
"Kedua, menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun di lembaga pembinaan khusus anak atau LPKA Bandung, dan pelatihan kerja 1 tahun di UPT Dinas Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa Cileungsi," ucap Daniel, Senin (12/6).
Lanjut dia, Pengadilan memberikan waktu kepada penasihat hukum terdakwa jika ingin melakukan banding.
"Mengenai pertimbangannya (hakim) silakan teman-teman media baca di direktori putusan, saya tidak kompeten menyampaikan. Saya hanya menyampaikan mengenai apa yang telah diputuskan. Banding itu terserah dari terdakwa, kita belum ada info," jelasnya.
Keluarga Arya Saputra (18) yang menjadi korban pembunuhan Tukul, pun tidak terima dengan putusan pengadilan.
"Sembilan tahun enggak sesuai banget. Enggak sesuai harapan orang tua," kata orang tua angkat Arya Saputra, Sujai.
Mengetahui putusan tersebut, pihak keluarga dan kerabat korban Arya Saputra histeris karena vonis dinilai tidak maksimal dengan perbuatannya. Keluarga meluapkan emosinya kepada terdakwa yang keluar dari ruang sidang dengan hujatan.
"Pembunuh lu a****g," teriak keluarga korban kepada terdakwa Tukul.
Keluarga korban pun tidak kuasa menangis mengetahui vonis tersebut. Mereka tampak terus mengusap foto Arya Saputra yang selalu dibawa keluarga.
Penasihat hukum Tukul, Endeh Herdiani mengaku masih pikir-pikir terhadap vonis tersebut. "Kami agak sedikit syok karena ini naik dari tuntutan 7,5 tahun dari jaksa, kemudian sekarang naik jadi sembilan tahun. Tapi tadi majelis hakim memberi waktu untuk pikir-pikir kepada kami," ujar Endeh.
Menurutnya, ada beberapa pertimbangan majelis hakim memutuskan vonis lebih berat kepada terdakwa. Di antaranya karena terdakwa telah dua kali melakukan tindak pidana dan keluarga terdakwa tidak segera meminta maaf kepada keluarga korban.
"Salah satunya ternyata dalam persidangan terungkap bahwa klien kami sudah dua kali melakukan tindak pidana. Kedua ini pihak klien kami tidak secepatnya datang meminta maaf. Itu yang kami tangkap. Baik dari dirinya sendiri atau dari pihak keluarganya tidak segera meminta maaf kepada korban. Itu yang membuat waktunya itu sangat disesalkan," pungkasnya.
(mdk/cob)