Bahas RUU Kesehatan, Komisi IX DPR Terbuka Terima Masukan Masyarakat
Melki menyampaikan, keterbukaan Panja RUU Kesehatan terkait masukan publik, diwadahi melalui media sosial DPR RI.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, terbuka dalam menerima masukan. Baik masukan dari masyarakat maupun organisasi profesi kesehatan.
"Mewakili teman-teman anggota Panja dan seluruh keluarga besar Komisi IX DPR, (kami) sangat terbuka untuk masukan yang akan diberikan. Dan hari ini sudah dimulai sangat baik," ujar Emanuel Melkiades atau Melki dikutip Rabu (12/4).
-
Bagaimana cara dokter menjaga kesehatan? "Saya seorang dokter dan berikut adalah lima hal yang tidak saya lakukan, atau tidak lagi saya lakukan, demi kesehatan saya. Yang pertama adalah mengonsumsi alkohol. Tidak ada jumlah alkohol yang aman untuk kesehatan kita," katanya dalam unggahan video.
-
Kapan dokter Soebandi gugur? Mengutip situs Begandring, dokter tentara sekaligus wakil komandan Divisi Damarwulan ini gugur ditembak tentara Belanda dalam sebuah penyergapan di Desa Karang Kedawung, Jember pada 8 Februari 1949.
-
Kapan sebaiknya ke dokter kalo sakit kepala berdenyutnya ga kunjung reda? Jika sakit kepala yang dirasakan sangat parah atau berbeda dari sakit kepala biasanya.
-
Apa profesi Putra Dokter Boyke, Dhitya Dian Nugraha? Mengikuti jejak sang ayah, Dhitya merupakan alumnus Universitas Indonesia. Namun, perjalanan akademisnya tidak berhenti di sana. Ia melanjutkan pendidikannya di luar negeri, tepatnya di Universiteit Leiden, Belanda, dari tahun 2017 hingga 2020 dengan mengambil jurusan psikologi.
-
Kenapa dr. Soebandi gugur? Mengutip situs Begandring, dokter tentara sekaligus wakil komandan Divisi Damarwulan ini gugur ditembak tentara Belanda dalam sebuah penyergapan di Desa Karang Kedawung, Jember pada 8 Februari 1949.
-
Kapan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) resmi terbentuk? Tepat pada 24 Oktober 1950, IDI secara resmi mendapatkan legalitas hukum di depan notaris.
Dia menyampaikan, keterbukaan Panja RUU Kesehatan terkait masukan publik, diwadahi melalui media sosial DPR RI. Hal itu, menurut dia, dilakukan untuk menampung aspirasi tertulis masyarakat yang tidak bisa bertemu secara fisik dengan Panja atau Komisi IX.
"Kami juga membuka dan sudah meminta kepada pimpinan DPR RI agar akses media sosial untuk DPR RI fokus dulu untuk ini karena ini pasti banyak masukan," katanya.
Selain itu, Melki juga memastikan bahwa pertemuan pribadi secara informal tetap bisa dilakukan. Dia mengatakan, Panja RUU Kesehatan siap menampung segala masukan dari berbagai pihak.
"Pertemuan-pertemuan pribadi informal pun juga tetap bisa dilakukan. Sambil proses berjalan, kami tentu akan menerima masukan dari berbagai pihak terkait dengan pembahasan undang-undang ini, substansi, dan juga berbagai hal yang lain," ujar dia.
Selaku Ketua Panja RUU Kesehatan, dia menjelaskan bahwa mekanisme konsultasi publik diupayakan untuk berjalan secara maksimal agar RUU ini bisa memenuhi harapan banyak pihak.
"Dan tentunya juga hasil dari undang-undang ini mudah-mudahan memenuhi harapan sebagian besar stakeholder kesehatan, terutama bagi masyarakat Indonesia," harap dia.
Rangkaian konsultasi publik RUU Kesehatan dimulai pada Selasa (11/4). Pada hari yang sama, Komisi IX DPR RI menerima Daftar Inventarisir Masalah (DIM) serta catatan lain terkait penguatan RUU Kesehatan dari Ombudsman RI.
"Catatan Ombudsman tadi benar. Itu akan menjadi concern kami untuk dibahas bersama pemerintah di Panja nanti," kata dia, dilansir dari Antara.
Dibahas Secara Konstruktif
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago memastikan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dibahas di Komisi IX secara konstruktif dan bertanggung jawab.
"Komisi IX bersama pemerintah segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan secara konstruktif dan bertanggung jawab terhadap semua kebutuhan masyarakat," kata Irma usai Rapat Kerja Pembahasan RUU Kesehatan.
Dia mengatakan, Komisi IX merupakan leading sector yang bermitra dengan Kementerian Kesehatan RI, sehingga dibekali dengan pengalaman serta pemahaman yang mendalam terkait isu kesehatan.
Irma menyebut pembahasan RUU Kesehatan di Komisi IX, sekaligus menjawab keraguan masyarakat. Selama ini, kata Irma, masyarakat meragukan RUU Kesehatan dibahas Badan Legislatif (Banleg).
"Ini juga kami maksudkan untuk menjawab keraguan masyarakat yang tadinya menganggap ada sesuatu, sehingga kemudian RUU ini tadinya mau dibahas di Banleg saja sebagaimana RUU Cipta Kerja. Keragu-raguan masyarakat itu kami jawab, RUU Kesehatan dibahas di Komisi IX," katanya.
Irma mengatakan, RUU Kesehatan harus bermaslahat untuk masyarakat. Selain itu, RUU ini harus bisa digunakan oleh pemerintah untuk memperbaiki semua kondisi yang sebelumnya kurang bermanfaat.
"Untuk itu memang dibutuhkan kerja keras dari Komisi IX dan pemerintah, agar RUU ini nanti menjadi undang-undang yang baik dan bisa dipertanggungjawabkan tidak masuk ke Yudisial Review," katanya.
Menurut Irma, Komisi IX telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas secara detail dalam rangka menindaklanjuti semua keputusan rapat yang akan dilaksanakan dalam menyelesaikan RUU Kesehatan.
Sebelumnya, Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengabarkan bahwa pembahasan RUU Kesehatan akan ditangani oleh Banleg DPR RI.
"Wakil Ketua DPR telah menyerahkan pembahasan RUU Kesehatan ke Komisi IX. Tapi sekarang ada upaya mau mengembalikan pembahasannya nanti dari Komisi IX ke Banleg," katanya.
Pihaknya menolak rencana tersebut. Sebab Banleg merupakan kumpulan legislator dari berbagai komisi. Sementara RUU Kesehatan merupakan agenda sektoral kesehatan.
"Selama ini Komisi IX yang punya pengetahuan tentang BPJS Kesehatan karena sebagai mitra. Kalau ini ditarik ke Banleg, mereka tidak punya pengetahuan dan dampaknya akan sangat cepat diproses, tapi substansinya ngaco," katanya.
(mdk/tin)