Bak di Film, Polisi Lawan Begal Kejar-kejaran sambil Tembak-tembakan
Baku tembak antara pelaku dan polisi terus terjadi saat kejar-kejaran.
Saat disetop, AN justru menembak polisi dan beruntung tidak kena.
Bak di Film, Polisi Lawan Begal Kejar-kejaran sambil Tembak-tembakan
- Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Cerita Lengkap Anak Panti Asuhan Dilecehkan Polisi di Kantor Polsek Saat Lapor Kasus Pencabulan
- Bak Film Action, Polisi Tembak Mati Perampok Usai Baku Tembak di Dalam Rumah Pelaku
- Bikin Tegang! Aksi Kejar-kejaran Mobil Polisi dan Minibus Bak Film Action di Jalan Raya Tegal
- Aksi Kejar-Kejaran Mobil Dekat Gerbang Tol Pedati Bak di Film, Bodi Penyok dan Kaca Pecah
Dua begal mobil di Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap setelah terlibat baku tembak dengan polisi. Satu pelaku terkena luka tembak dan gagal melarikan diri.
Kedua pelaku adalah AN (35) dan RZ (40). Awalnya polisi mengerebek kediaman AN di Musi Rawas, Senin (18/3). Namun AN diketahui naik motor ke Musi Rawas Utara sehingga petugas menghadangnya di sebuah persimpangan.
Saat disetop, AN justru menembak polisi dan beruntung tidak kena. Polisi membalas dengan tembakan saat pelaku melarikan diri.
Baku tembak antara pelaku dan polisi terus terjadi saat kejar-kejaran. Polisi mendapati ceceran darah dan menelusurinya hingga menemukan pelaku di pondokan kebun sawit dengan kondisi betis kanan tertembak.
Kemudian petugas menangkap RZ ketika bersembunyi di Desa Sungai Jernih, Rupit, Musi Rawas Utara. Penangkapan RZ dilakukan tanpa perlawanan.
"Dua pelaku sudah ditangkap yang satu orang di antaranya terluka saat baku tembak dengan anggota," ungkap Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi, Rabu (20/3).
Andi menjelaskan, aksi begal kedua tersangka dilakukan korban TS (44) pada Senin (11/3). Korban mengendarai mobil Suzuki Carry Pikap warna hitam dengan nomor polisi BG 8266 JH melintas di Desa Sumberasri, Sumber Harta, Musi Rawas.
Kedua tersangka menghentikan korban dengan modus hendak menumpang untuk menuju ke Simpang Terawas. Di perjalanan, kedua tersangka mengeluarkan pisau dan senpi untuk memaksa korban menjauh dari kemudi.
Ketika turun dari mobil, korban digiring menuju kebun karet. Di sana, korban dipaksa duduk di bawah pohon dan selanjutnya tangan diikat dan mulut disekap.
Korban berhasil melepaskan ikatan dan mengarah ke pemukiman untuk meminta bantuan. Korban kehilangan mobil yang ia kendarai. "Modusnya pura-pura menumpang untuk diantar ke suatu tempat," kata Andi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam pidana penjara tujuh tahun penjara.