Baku Tembak dengan Polisi, Pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata di Aceh Tewas
Seorang diduga pimpinan kriminal bersenjata tewas setelah terlibat kontak tembak dengan tim gabungan Polda Aceh dan Polres Aceh Timur ketika hendak ditangkap.
Seorang diduga pimpinan kriminal bersenjata tewas setelah terlibat kontak tembak dengan tim gabungan Polda Aceh dan Polres Aceh Timur ketika hendak ditangkap. Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono mengatakan, kontak tembak terjadi di Dusun Seuneubok Teungoh, Gampong Kruet Lintang, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, Rabu (24/4) pukul 20.00 WIB.
"Terduga pimpinan kriminal bersenjata berinisial NA mengalami luka tembak di dada kiri dan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit," kata Kombes Ery Apriyono kepada wartawan, Kamis (25/4).
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
Perwira menengah Polri itu menyebutkan kontak tembak berawal informasi masyarakat keberadaan tentang keberadaan kelompok kriminal bersenjata dipimpin NA (45) berserta anggotanya M (34) dan S alias A.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan Polda Aceh dan Aceh Timur melakukan operasi penangkapan di Dusun Seuneubok Teungoh, Gampong Kruet Lintang, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur.
Saat penangkapan, kelompok kriminal bersenjata melawan dengan melepaskan tembakan. Namun polisi berupaya mengimbau agar mereka menyerahkan diri, hingga akhirnya terjadi kontak tembak sekitar 44 menit.
"Dalam kontak tembak tersebut, NA terduga pimpinan kelompok terkena tembakan di dada kiri. Seorang lainnya berinisial M ditangkap dan S alias A melarikan diri," ujar Kombes Ery Apriyono.
Dalam penangkapan tersebut, tim gabungan mengamankan barang bukti tiga pucuk senjata api laras panjang terdiri dua AK 56 dan satu AK 47, tiga magasin AK.
Kemudian amunisi AK sekitar 400 butir, lima selongsong AK tiga borgol, dua telepon genggam, tiga, tiga tas pinggang, sebuah tasbih, serta dua lembar surat aturan tentara mujahidin.
"NA masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Polres Lhokseumawe karena melarikan diri dari lembaga permasyarakatan. Kelompok ini dijerat UU Nomor 12/Drt/1951 tentang senjata api," lanjut Ery.
(mdk/cob)