Baku Tembak Kembali Terjadi di Ilaga, 1 Anggota KKB Papua Dikabarkan Tewas
Informasi dari masyarakat dan hasil pantauan drone menunjukkan ada anggota KKB yang mengalami luka tembak atas nama Tinggiter dan Manis. Sementara satu orang lainnya nama Keminus Murib meninggal dunia.
Kontak senjata kembali terjadi antara Satgas Nemangkawi dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Lekagak Telenggen. Dalam peristiwa itu, tiga anggota KKB terkena tembakan dengan satu di antaranya disebut meninggal dunia.
Kasatgas Humas Ops Nemangkawi Kombes Iqbal Alqudussy mengatakan, baku tembak itu terjadi di Kampung Eromaga, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Kamis (10/6).
-
Kenapa prajurit TNI menganiaya anggota KKB? Penyiksaan itu dilakukan prajurit TNI diduga kesal atas sikap Denius Kogoya yang ingin menebar teror membakar puskesmas kala itu.
-
Di mana penganiayaan terhadap anggota KKB terjadi? Di Puncak Jaya, khususnya di daerah Ilaga, Gome, dimana TKP itu terjadi (penyiksaan). Kita akan usut tuntas masalah ini. Apapun yang terjadi disana akan menjadi bahan untuk proses hukum nanti,” kata Izak saat jumpa pers di Jakarta, Senin (25/4).
-
Apa yang dilakukan prajurit TNI kepada anggota KKB? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kapan Daerah Istimewa Kalimantan Barat (DIKB) dibentuk? Dilansir dari kanal YouTube Bimo K.A, Daerah Istimewa Kalimantan Barat terbentuk pada tahun 1946.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
"Kelompok teroris KKB ini sudah semakin terdesak, tiga anggotanya berhasil dilumpuhkan dan penyebar hoaksnya berhasil kita tangkap. Bagi penyebar hoaks lainnya, agar bersiap TNI Polri akan menegakkan hukum," kata Iqbal dalam keterangannya.
Menurut Iqbal, informasi dari masyarakat dan hasil pantauan drone menunjukkan ada anggota KKB yang mengalami luka tembak atas nama Tinggiter dan Manis. Sementara satu orang lainnya nama Keminus Murib meninggal dunia.
"Negara tidak akan kalah dengan segelintir orang dengan hasrat politik yang menumbalkan masyarakat sipil dan menyebar teror di provinsi Papua Indonesia," ujar dia.
Sebelumnya, Satgas Nemangkawi menangkap Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Merauke-Organisasi Papua Merdeka (OPM) berinisial EKM (38) terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA yang diunggahnya dalam akun sosial media Facebook Manuel Matemko.
Kasatgas Humas Ops Nemangkawi Kombes M Iqbal Alqudusy menyampaikan, penangkapan itu dilakukan pada Rabu, 9 Juni 2021 di kediamannya Jalan Perikanan Darat, Kabupaten Merauke, Papua, sekitar pukul 22.35 WIT.
"Jangan membuat berita hoaks atau tidak benar, memprovokasi masyarakat dengan berita-berita kebencian yang berakibat permusuhan di bumi Papua," tutur Iqbal saat dikonfirmasi, Kamis (10/6).
Menurut Iqbal, EKM juga diduga telah menyebarkan informasi palsu atau hoaks di akun Facebooknya. Saat ini tim Satgas Siber telah membawanya ke Polres Merauke untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang diamankan.
"Masyarakat Papua ingin hidup damai," jelas Iqbal.
Adapun beberapa unggahan yang diduga melanggar tindak pidana antara lain, menyebarkan foto yang tidak sesuai dengan kejadian aslinya dengan catatan 'Foto: Bandara Ilaga, Kab. Puncak Papua berhasil dibakar TPNPB, Kamis (03/06)'.
Kemudian mengunggah tulisan, 'Otsus gagal total, rakyat menolaknya dan menuntut referendum, ribuan pasukan dikirim, korban jiwa dimana-dimana, tokoh agama Katholik diteror OTK, issu teroris menggemah di tanah Papua. Pertanyaannya, Siapa peternak kejahatan kemanusian dan teroris di Indonesia dan Papua?'.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Sejumlah Unggahan Ketua KNPB Merauke Sebelum Ditangkap Satgas Nemangkawi
Satgas Nemangkawi Tangkap Ketua KNPB Merauke
Petugas Bandara Ilaga Dievakuasi Karena Teror KKB, Penerbangan Dipandu Paskhas
TNI-Polri Ambil Alih Bandara Aminggaru di Ilaga dari KKTB Papua
Buru Kelompok Teroris di Papua, TNI-Polri Lumpuhkan 1 Orang
Tim Forensik Universitas Hasanuddin Autopsi Jenazah Pendeta Yeremia