Bandar judi togel asal Hong Kong diringkus di Banda Aceh
Tersangka diringkus saat sedang melakukan transaksi judi online di Warung Kopi Jalan Kartini Nomor 34 Pasar Sayur, Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Bersama tersangka ikut diamankan barang bukti satu unit laptop, handphone dan kartu ATM.
Bandar judi togel online jaringan Hong Kong berinisial AA (41) berhasil diringkus Satreskrim Polresta Banda Aceh, Rabu (21/7) sekira pukul 00.00 WIB. Tersangka diringkus saat sedang melakukan transaksi judi online di Warung Kopi Jalan Kartini Nomor 34 Pasar Sayur, Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Bersama tersangka ikut diamankan barang bukti satu unit laptop, handphone dan kartu ATM.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Raja Gunawan mengatakan, tersangka yang merupakan bandar judi online asal Hong Kong ini sudah beroperasi selama 6 tahun. Dalam beroperasi, ia dibantu rekannya berinisial M bertugas mengambil uang dari pelanggan.
"Kalau pengakuan tersangka omzet Rp 2 juta per hari, tetapi informasi yang kami peroleh, bisa beromzet hingga Rp 30 juta per hari," kata Kompol Raja Gunawan di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (19/7).
Kata Raja, sebelum menangkap tersangka AA, polisi terlebih meringkus anak buahnya berinisial M. "Setelah ditangkap M baru dipancing untuk tangkap AA. Saat itu tersangka M kami suruh pancing kirim SMS untuk transaksi. Setelah itu kami langsung menjumpai tersangka dan langsung melakukan penangkapan," jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.