Bandar sabu cair di Diskotek MG Jakbar divonis 19 tahun penjara
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Jaksa menuntut terdakwa dihukum seumur hidup.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Samsul Anwar alias Awang, bandar narkoba yang mengedarkan narkotika jenis sabu cair di Diskotek MG International Club, Tanjung Duren Jakarta Barat, dengan hukuman 19 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar," tutur Hakim Ketua Agus Pambudi di PN Jakarta Barat, Kamis (20/9).
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan Gamelan Kodok Ngorek dibunyikan? Biasanya, Sunan Kalijaga membunyikan ini saat masuk musim kemarau yang berkepanjangan.
-
Apa saja bahaya suara keras di konser musik? Berikut beberapa bahaya suara keras musik konser untuk pendengaran: • Rusaknya gendang telinga. Konser musik yang keras bisa merusak gendang telinga karena tekanan suara yang berlebihan.
-
Kapan alat musik ritmis memainkan irama? Irama dari alat musik ritmis bisa berbentuk ketukan dan birama.
-
Kenapa tebakan lucu menjadi hiburan yang digemari? Daya tarik tebakan lucu terletak pada kemampuannya untuk membangkitkan tawa, menghilangkan stres, dan memberikan kesan positif dalam interaksi antarindividu.
-
Gimana cara musik ngaruh ke waktu kita? Kebiasaan memutar lagu ketika di jalan atau bekerja bisa mengacaukan persepsi waktu seseorang. Pasalnya, seseorang kerap memperkirakan berapa lama waktu ini dengan jumlah lagu yang didengarnya.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan adalah terdakwa terbukti bersalah sebab perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Dia juga secara sadar telah bekerja sama dalam permufakatan jahat dengan ikut andil mengedarkan narkotika.
Hal yang meringankan, terdakwa dinilai sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum pidana, dan memiliki tanggungan di masa depan yakni sebagai tulang punggung keluarga.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
"Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum. Semua yang dilakukan terdakwa atas perintah Rudi selaku pimpinan diskotek yang hingga saat ini masih DPO. Maka majelis hakim mempertimbangkan sesuai peranan terdakwa," jelas dia.
Terdakwa merupakan manajer keuangan Diskotek MG International Club yang turut mengedarkan sabu cair kepada pengunjung. Sebagai tangan kanan pemilik diskotek, dia rutin menyetorkan hasil dari penjualan narkotika.
"Pidana yang dijatuhi terdakwa sudah cukup adil," ucap Agus.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Terdakwa kasus ekstasi cair merasa tak adil dituntut seumur hidup
Bandar sabu cair diskotek MG Jakarta Barat dituntut seumur hidup
Bahan baku narkoba cair di diskotek MG berasal dari Malaysia
Saat hari biasa, omzet MG Club jual narkoba cair Rp 70 juta tiap malam
Pengakuan Anwar, sabu cair sudah dijual selama empat tahun di diskotek MG
BNN DKI duga sabu cair dicampur dengan pembasmi hama, sehingga cepat nge-fly