Bandar sabu terpidana mati ini kembali divonis hukuman mati
Terpidana mati bandar sabu kelas kakap, Togiman alias Toge alias Tony (60), kembali dijatuhi hukuman mati. Dia sekali lagi diganjar hukum maksimal karena terbukti mengatur pengiriman 25 kilogram sabu-sabu asal Malaysia dari dalam penjara.
Terpidana mati bandar sabu kelas kakap, Togiman alias Toge alias Tony (60), kembali dijatuhi hukuman mati. Dia sekali lagi diganjar hukum maksimal karena terbukti mengatur pengiriman 25 kilogram sabu-sabu asal Malaysia dari dalam penjara.
Hukuman mati itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/12). Togiman dinyatakan telah bersalah menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan IA bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
"Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa Togiman alias Toge," kata Saidin.
Dalam putusan ini, majelis hakim sependapat dengan JPU yang sebelumnya juga menuntut Togiman dengan hukuman mati. Majelis juga berpandangan tidak ada hal yang meringankan hukuman. "Hal yang meringankan nihil," ucap Saidin.
Dalam kasus ini, Togiman tidak sendirian. Empat terdakwa lain dalam perkara pengiriman sabu-sabu ini dijatuhi hukuman masing-masing 20 tahun penjara.
Satu di antara keempat terdakwa ini juga merupakan terpidana kasus narkotika, Thomson Hutabarat. Sementara tiga terdakwa lainnya merupakan kurir yang berada di luar penjara, yakni Abdul alias Edo, Wagimun, dan Sugiarto.
Putusan terhadap keempat terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar mereka dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Menyikapi hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir. Kelima terdakwa melalui kuasa hukumnya juga menyampaikan hal serupa.
Perkara ini berawal saat Abdul, Wagimun, dan Sugiarto diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Gatot Subroto, Medan, tak jauh dari pool bus Kurnia, Minggu (14/5).
Untuk mengelabui petugas BNN, para terdakwa menyimpan sabu asal Malaysia itu di dalam kotak fiber pendingin ikan warna biru. Benda itu dibawa menggunakan mobil pikap Mitsubishi dengan nomor polisi BK 9615 CM.
Sekitar 3 meter bergerak dari pool bus Kurnia, mobil pikap itu dihentikan petugas BNN yang kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan 25 bungkus plastik serbuk kristal putih. Setelah dilakukan pengecekan di laboratorium BNN, serbuk kristal putih itu dipastikan sabu-sabu.
Narkotika itu ternyata dipesan Togiman dari dalam Lapas Tanjung Gusta. Barang haram itu dia pesan dari Ayum, seorang bandar narkoba asal Malaysia.
Sabu-sabu itu diselundupkan melalui jalur laut dan masuk ke pelabuhan tikus di Aceh. Dari Aceh, ketiga kurir membawanya ke Medan untuk diedarkan.
Sementara Thomson Hutabarat yang juga narapidana narkotika di Lapas Tanjung Gusta Medan, berperan mencari pembeli sabu itu.
Untuk berkomunikasi dengan kurirnya, Togiman dan Thomson menggunakan handphone. Saat ketiga kaki tangannya ditangkap, Togiman terus mencoba menelepon mereka. Namun tidak diangkat, sehingga dia curiga.
Dia menghancurkan handphone dan sim card yang dipakai, kemudian membuangnya ke dalam tong sampah di Lapas Tanjung Gusta Medan. Pria ini juga menyuruh Thomson untuk menghancurkan handponenya.
Namun, petugas BNN sudah punya bukti mereka mengatur pengiriman 25 Kg sabu-sabu itu. Keduanya dijemput petugas BNN dari Lapas Tanjung Gusta Medan dan diterbangkan ke Jakarta untuk proses penyidikan.
Ini kali kesekian Togiman terjerat masalah narkotika. Pria ini sebelumnya merupakan narapidana perkara narkotika yang tengah menjalani hukuman 9 tahun penjara di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumut. Dia kemudian ditangkap kembali karena mengatur peredaran 21,425 Kg sabu-sabu, 44.849 butir pil ekstasi. Hukuman mati dijatuhkan hakim agung kepadanya.
Terkait kasus 21,425 Kg sabu-sabu dan 44.849 butir pil ekstasi ini, Toge juga mencoba melakukan penyuapan. Dia pun dihukum 12 tahun penjara dinyatakan bersalah melanggar UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, karena memberikan Rp 2,3 miliar kepada AKP Ichwan Lubis, yang saat itu menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Baca juga:
Jarang terjadi, Jepang hukum gantung dua pembunuh dalam sehari
Terpidana mati kembali edarkan narkoba, pihak lapas harap kejaksaan segera eksekusi
3 Pengedar narkoba jaringan internasional di Pekanbaru divonis mati
Bandar sabu 5 kilogram di Riau divonis hukuman mati
Sadap dan kuntit 30 tokoh penting Iran, mata-mata Mossad divonis mati