Banding Diterima, Hukuman Alex Noerdin Dipangkas Tiga Tahun
Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi mengatakan, pihaknya telah menerima salinan putusan banding Alex Noerdin pada Rabu (7/9) sore. Salinan itu berisi mengabulkan permohonan banding dan memperbaiki putusan PN Palembang.
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin mendapat potongan masa hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dan pembelian gas pada PDPDE. Alex sebelumnya divonis 12 tahun penjara, kini menjadi 9 tahun.
Potongan hukuman tersebut diberikan setelah Alex mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Palembang.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kapan Masjid Raya Sumatra Barat diresmikan? Awal pembangunan masjid ini ditandai dengan peletakan batu pertama pada 21 Desember 2007 silam.
-
Kapan Masjid Nur Abdillah diresmikan? Menurut kanal Youtube Traveling All In, masjid ini baru diresmikan pada 2021 lalu. Proses pembangunannya sudah dimulai sejak 2019 lalu, hingga kini menjadi ikon wisata religi di Kabupaten Serang, Banten.
-
Kapan Masjid Kudonowarso diresmikan oleh Bupati Wonogiri? Masjid ini baru diresmikan oleh Bupati Wonogiri pada Maret 2023 lalu.
-
Kapan Masjid Jami Assuruur diresmikan? Masjid ini masih mempertahankan bentuk bangunannya sejak diresmikan pada 1874.
-
Apa keunikan dari Masjid Agung Jatisobo? Setelah dirombak total, Masjid Agung Jatisobo wujudnya mirip dengan Masjid Agung Keraton Surakarta era kepemimpinan Pakubuwono IV. Perbedaan hanya dapat diliha pada bagian tiangnya saja. Tiang masjid agung Surakarta berbentuk bulat, sedangkan masjid agung Jatisibo persegi.
Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi mengatakan, pihaknya telah menerima salinan putusan banding Alex Noerdin pada Rabu (7/9) sore. Salinan itu berisi mengabulkan permohonan banding dan memperbaiki putusan PN Palembang.
"Sudah diterima salinannya, dari 12 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara," ungkapnya, Kamis (8/9).
Meski hukuman berkurang, di dalam salinan itu disebutkan Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan ke satu primer dan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam dakwaan kedua primer.
Selain Alex, PN Palembang juga menerima salinan putusan banding tiga terdakwa lain, yakni Muddai Madang yang sebelumnya divonis 12 tahun menjadi 11 tahun. Sementara hukuman terdakwa A Yaniarsah Hasan dan Caca Isa Saleh tidak berkurang, melainkan menguatkan vonis PN Palembang yang masing-masing 11 tahun penjara.
"Pertimbangan putusan banding belum tahu karena belum dibaca menyeluruh. Salinan itu juga belum kami teruskan ke jaksa dan penasihat hukum para terdakwa," pungkasnya.
(mdk/fik)