Banding Diterima, Hukuman M Kace Dipangkas Jadi 6 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menerima banding terdakwa M Kosman alias M Kace. Hukuman pria yang menjadi perhatian publik karena diduga menistakan agama itu dipangkas dari 10 tahun menjadi 6 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menerima banding terdakwa M Kosman alias M Kace. Hukuman pria yang menjadi perhatian publik karena diduga menistakan agama itu dipangkas dari 10 tahun menjadi 6 tahun penjara.
Vonis di PT Bandung disampaikan hakim yang diketuai Kharleson Harianja pada Senin (6/6). Mereka menerima banding yang diajukan oleh kuasa hukum M. Kace.
-
Siapa pencetus agama Kapitayan? Sejarah Penganjur pertama agama Kapitayan disebut Hyang Semar.
-
Kenapa krim malam penting? Krim malam memiliki peran krusial dalam rutinitas perawatan kulit, terutama karena malam hari adalah waktu ideal untuk memperbaiki dan meregenerasi kulit. Saat tidur, kulit tidak terganggu oleh minyak, keringat, dan polusi yang biasanya dialami pada siang hari.
-
Kenapa Diana Nasution pindah agama? Menikah beda anggama hingga tahun 1999, akhirnya Diana memutuskan untuk pindah agama mengikuti kepercayaan sang suami.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Benteng Pendem di Cilacap dibangun? Benteng pendem ini merupakan benteng peninggalan Belanda yang sudah ada sejak tahun 1861. Ini merupakan salah satu tempat bersejarah yang bisa mengedukasi tentang sejarah terutama ketika penjajahan Belanda.
-
Kapan pemukiman Atlit Yam tenggelam? Tentang penyebab tenggelamnya pemukiman ini, terdapat perdebatan. Ada yang menyebut tsunami akibat runtuhnya gunung berapi, sementara yang lain mengaitkannya dengan perubahan iklim yang mengakibatkan naiknya permukaan air laut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama enam tahun," ucap hakim.
Terbukti Sebarkan Berita Bohong
M Kace terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyiaran berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. Dia melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI nomor 1 Tahun 1964 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana UU Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
"Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata dia.
Sebelumnya, PN Ciamis menjatuhkan vonis 10 tahun terhadap M Kace pada Rabu (6/4) lalu, sesuai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menyatakan terdawak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan pemberitaan bohong.
Hal tersebut sesuai pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
(mdk/yan)