Bandit keluar penjara makin jahat, hukum di Indonesia gagal
Indikatornya adalah jika para pelanggar hukum sudah menyadari kesalahannya dan masyarakat bisa menerima keadaannya.
Kalangan akademisi melontarkan kritik keras ihwal tingkat keberhasilan penegakan hukum di Indonesia. Menurut dua pakar hukum, Romli Atmasasmita dan Muhammad Mustofa, sampai saat ini penegakan hukum di Indonesia masih terpuruk.
Menurut Romli, mestinya lembaga pemasyarakatan menjadi tumpuan dalam sistem penegakan hukum. Indikatornya adalah jika para pelanggar hukum sudah menyadari kesalahannya dan masyarakat bisa menerima keadaannya. Tetapi, lanjut dia, yang terjadi saat ini justru sebaliknya.
"Mestinya lembaga pemasyarakatan itu membuat narapidana tidak menjadi residivis. Caranya adalah dengan membentuk sistem memperlakukan para pelanggar hukum dengan manusiawi sesuai hak asasi manusia," kata Romli dalam diskusi 'Setengah Abad Sistem Pemasyarakatan,' di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rabu (12/4).
Romli mengaku kecewa dengan kenyataan pengelolaan lembaga pemasyarakatan saat ini. Apalagi dengan realita anggaran yang sangat minim, sulit rasanya bagi para sipir melaksanakan tugas dengan baik. Begitu juga dengan jaminan kehidupan yang layak bagi penghuni penjara yang dia anggap makin memburuk. Dia menambahkan, mestinya pemerintah juga memberlakukan hukum itu setara tanpa pandang bulu.
"Mestinya kan negara menjamin hak warga negara, termasuk para narapidana. Kan mereka tidak dibedakan. Tetapi sepertinya negara tidak menganggap lembaga pemasyarakatan itu penting. Seperti dipinggirkan. Beraninya sama rakyat sendiri," lanjut Profesor Emeritus Universitas Padjadjaran itu.
Sementara itu menurut Mustofa, pelaksanaan penegakan hukum dilakukan pemerintah tidak bakal berjalan baik kalau hanya mengandalkan tindakan yang mengedepankan aspek membuat jera pelaku kejahatan. Yang terpenting buat dia adalah bagaimana pemerintah membuat kondisi masyarakat yang membuat tindakan kriminal tidak dapat tumbuh dan berkembang.
"Narapidana di penjara itu rata-rata kaum miskin, berpendidikan rendah, dan kemampuannya terbatas. Mestinya pemerintah membenahi aspek sosial daripada menghukum para pelaku kejahatan," kata Mustofa.
Mustofa menambahkan, masyarakat juga mesti diajarkan dan diperlihatkan bentuk-bentuk toleransi supaya mereka bisa menerima orang yang keluar dari penjara. Sebab, tanpa hal itu mustahil penegakan hukum bisa berhasil.