Bang Yos Pelaku Mutilasi Pria Bertato di Solo
Saat penangkapan, petugas melakukan tindakan tegas terukur karena sempat melakukan perlawanan. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Sukoharjo, Jawa Tengah berhasil menangkap pelaku mutilasi dengan korban Rohmadi (51) alias Madun Bin Ratiman, warga Keprabon Wetan RT 002 RW 003, Kelurahan Keprabon, Banjarsari Solo.
Berdasarkan serangkaian penyelidikan yang dilakukan, tim gabungan melakukan gelar perkara dengan hasil menetapkan tersangka atas nama Suyono alias Bang Yos Bin Sunarto, warga Laweyan Solo.
-
Bagaimana pelaku melakukan pembunuhan dan mutilasi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Kapan kasus perceraian ini terjadi? Berikut cerita lengkapnya yang dikutip dari odditycentral.com pada (19/4).
-
Di mana kasus perundungan ini terjadi? Kasus perundungan anak yang menyeret siswa SMP Negeri Cimanggu, Cilacap, memasuki babak baru.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kapan kejadian perampokan tersebut? Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan kejadian perampokan Jumat (19/1) dini hari, tepat di depan rumah korban di Jalan Rappocini Raya Makassar.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
"Setelah lakukan pemeriksaan saksi sebanyak 21, mengarah pada salah satu tersangka atas nama Suyono (50) alias Yono, kerjaannya buruh, tinggalnya di wilayah Laweyan," kata Kapolda Jawa Tengah Kombes Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5).
"Pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di kuburan Dukuh Wldororejo, Desa Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo," imbuhnya.
Saat penangkapan, petugas melakukan tindakan tegas terukur karena sempat melakukan perlawanan. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Motifnya dendam dan ingin menguasai harta milik korban (sepeda motor). Modus operandinya, menghilangkan nyawa korban yang didahului dengan perencanaan dan disertai dengan secara melawan hukum menguasai barang milik korban," terangnya.
Selain tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam No. Pol AD 4761 KS (milik korban). 1 potong pipa besi panjang 70 cm,1 bilah pisau pemotong daging panjang ± 40 cm,1 buah helm, 1 potong kaos pendek warna biru kerah hitam (milik pelaku), 1 potong celana jeans warna biru (milik pelaku).
"Tersangka kita kenakan Pasal 340 KUH Pidana atau pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati," pungkasnya.
(mdk/fik)